Perbuatan Melawan Hukum Pada Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Tebu Di Kabupaten Pati Pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah

RUSTANTO, RUSTANTO (2019) Perbuatan Melawan Hukum Pada Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Tebu Di Kabupaten Pati Pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (438kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (105kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (107kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (487kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (407kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (410kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (511kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (109kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (331kB)

Abstract

Tindak pidana korupsi di sektor pengadaan berbasis pada dua skema yaitu penyalahgunaan anggaran dan penyelewengan jabatan. Informasi empiris penegakan hukum tindak pidana korupsi, menerangkan bahwa kerugian keuangan Negara terbesar pada modus penyelewengan jabatan namun frekuensi korupsi tertinggi terjadi pada perbuatan melawan hukum penyalahgunaan anggaran. Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perbuatan melawan hukum pada Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Benih Tebu di Kabupaten Pati pada Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Faktor-faktor yang mempengaruhi, penegakan hukum ke depan guna mengurangi tindak pidana korupsi di sektor pengadaan. Metode pendekatan yang digunakan ialah yuridis sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara sedangkan data sekunder didapat melalui studi kepustakaan. Kemudian data yang telah diperoleh dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Permasalahan penelitian dianalisis dengan teori Penegakan Hukum dan teori Sistem Hukum. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa perbuatan melawan hukum berupa pengadaan benih tebu berbasis proyek fiktif, berujung pada kerugian keuangan Negara sebesar Rp 2.038.616.969,00. Delik korupsi pelaku adalah memperkaya diri dan terbukti berdasarkan laporan Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tindak pidana korupsi terjadi karena malfungsi struktur pengadaan, dengan tujuan (mens rea) terdakwa adalah mencuri uang Negara. Putusan majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Selain itu menghukumnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 393.794.269.- .Faktor yang mempengaruhi tipikor ini meliputi struktur pengadaan yang tidak berfungsi dengan efektif dan etika moral pejabat publik yang lemah dalam menjalankan amanah kewenangan jabatannya. Proyeksi penegakan hukum ke depan guna mengurangi tindak pidana korupsi di sektor pengadaan membutuhkan substansi hukum guna menutup celah niat dan peluang korupsi. Tahapan logisnya adalah menegaskan ulang kebutuhan Hukum Tata Negara pada sub politik anggaran. Hukum Administrasi Negara dalam ranah sub perencanaan sampai dengan penetapan pemenang pengadaan. Hukum Perdata diperlukan menutup celah korupsi pada pelaksanaan pengadaan. Jika jaring hukum tersebut tidak efektif maka perlu hadirnya hukum pidana, pemilihan pejabat publik berintegritas, serta mendorong munculnya whistle blower. Kata Kunci :perbuatan, melawan hukum, korupsi, pengadaan barang dan jasa

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 24 Feb 2020 02:04
Last Modified: 24 Feb 2020 02:04
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16284

Actions (login required)

View Item View Item