PERBANDINGAN PENETAPAN PENGGANTIAN JENIS KELAMIN DAN STATUS JENIS KELAMIN DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA DENGAN HUKUM ISLAM

SYAIFUDIN, MOHAMMAD ANIS (2019) PERBANDINGAN PENETAPAN PENGGANTIAN JENIS KELAMIN DAN STATUS JENIS KELAMIN DALAM HUKUM PERDATA INDONESIA DENGAN HUKUM ISLAM. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (599kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (164kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (177kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (215kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (491kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (325kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (421kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (169kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (247kB)

Abstract

Jenis kelamin yang dimiliki oleh seseorang merupakan ketentuan (kodrat) yang ditetapkan oleh Allah SWT, oleh karenanya hukum Islam melarang operasi penggantian jenis kelamin bagi seseorang yang memiliki kelamin sempurna dan memberi pengecualian bagi seseorang yang memiliki kelainan pada jenis kelaminnya, kelainan yang dimaksud adalah apabila seseorang memiliki kelamin ganda ataupun terlahir dengan kelamin yang tidak sempurna sehingga menyulitkannya untuk menjalani aktifitas kehidupan yang normal sebagaimana mestinya. Dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata tidak dijelaskan secara langsung tentang kasus ganti kelamin dan penetapan status hukumnya namun jika diaplikasikan dan dilihat dari segi perubahan identitas maka KUH Perdata dapat mengakomodir kebutuhan ini melalui akta catatan sipil yang terdapat dalam Pasal 13–16 KUH Perdata tentang pembetulan akta-akta catatan sipil dan tentang penambahan didalamnya. (Burgerlijke stand) merupakan suatu lembaga yang ditugaskan untuk mencatat dalam suatu daftar tertentu mengenai peristiwa hukum seseorang yang mempengaruhi status keperdataan seseorang salah satunya mengubah nama, identitas dan lain-lain. Tetapi jika dilihat dari sudut pandang hukum Islam yang sumberhukumnya meliputi 3 hal yaitu Al Qur‟an yang berisi wahyu dari Allah SWT, Hadist yang merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan perbuatan maupun ketetapan (taqrir),dan ar-ra‟yu atau akal pikiran manusia. Pada kasus transexual ini datur dalam Fatwa MUI No.03/MUNAS-VIII/2010 tanggal 27 juli 2010. Metodologi yang digunakan adalah metodologi dalam ilmu hukum, mengingat objek kajian adalah mengenai penetapan penggantian jenis kelamin dan status jenis kelamin dalam hukum perdata Indonesia dan hukum Islam serta perbedaan kedua penetapan tersebut yang dibahas secara yuridis-normatif. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Dari hasil dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penetapan penggantian jenis kelamin dan status jenis kelamin pada hukum perdata Indonesia dan hukum Islam adalah diperbolehkan dengan alasan tertentu namun dalam kasus seseorang yang normal jenis kelaminnya diharamkan dalam hukum Islam. Serta perbedaan diantara keduanya yaitu dalam hukum perdata Indonesia penggantian jenis kelamin belum diatur secara spesifik sedangkan di dalam hukum Islam diatur secara spesifik melalui Fatwa MUI No.03/MUNAS-VIII/2010 tanggal 27 juli 2010. Kata kunci : penggantian jenis kelamin, fatwa mui, hukum perdata indonesia

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 18 Feb 2020 06:09
Last Modified: 18 Feb 2020 06:09
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16076

Actions (login required)

View Item View Item