Pelaksanaan Permohonan Hak Milik Atas Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kota Semarang

ALGANTAMA, ALMAROPI (2019) Pelaksanaan Permohonan Hak Milik Atas Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (969kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (249kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (109kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (167kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (216kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (399kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (158kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (172kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (231kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Semarang, mengetahui faktor-faktor penghambat pelaksanaan Pelaksanaan permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Semarang dan untuk mengetahui upaya-upaya para pihak untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka.analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukkan bahwa : Pelaksanaan permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Semarang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Milik Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Dalam mengurus permohonan hak atas tanah pemilik harus mengisi formulir dan beberapa kelengkapan data-data, diantaranya : KTP, Surat-surat tanda bukti atas hak, Surat ukur, peta bidang tanah dan Surat kuasa bila dikuasakan. Setelah di berikannya Hak kepada Pemohon, Pemohon mendapatkan sertifikat. Hambatan yang timbul dalam pelaksanaan permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kota Semarang Dalam Melaksanakan Permohonan hak atas tanah yaitu tingkat pemahaman yang rendah dari masyarakat, adanya pungutan pungutan diluar biaya yang lelah ditetapkan, serta Sumber Daya Manusia yang terbatas.Upaya yang dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam menghadapi hambatan-hambatan yang terjadi demi mewujudkan Visi dari kantor Pertanahan Kota Semarang itu sendiri yaitu “ Mewujudkan kepastian hak atas tanah di Kota Semarang melalui pelayanan prima” dengan cara selalu memberikan sosialisasi langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat, melakukan pengawasan terhadap pegawai serta memberikan pelatihan terhadap pegawai untuk mewujudkan pelayanan yang prima. Kata Kunci : Hak Milik Atas Tanah, Permohonan ,Pertanahan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 17 Feb 2020 08:29
Last Modified: 17 Feb 2020 08:29
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16051

Actions (login required)

View Item View Item