PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR OLEH SATUAN TUGAS SAPU BERSIH DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES SEMARANG

KURNIAWAN, DEDY (2019) PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR OLEH SATUAN TUGAS SAPU BERSIH DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES SEMARANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (603kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (90kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (182kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (278kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (343kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (223kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (93kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (222kB)

Abstract

Penelitian dengan judul :Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar Oleh SPBU Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi. Skripsi Program Strata Satu Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang. Permasalahan dari penelitian sebagai berikut : (1)Bagaimana kebijakan kriminalisasi tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar oleh SPBU menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi? (2) Bagaimana kebijakan sanksi tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar oleh SPBU menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi? Metode pembahasan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah : metode pendekatan Yuridis Normatif (normative legal research) disebut demikian dikarenakan penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut ; (1) Kebijakan kriminalisasi terhadap tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar Oleh SPBU tertuang dalam Pasal 51 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(2) Kebijakan sanksi tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar oleh SPBU menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Sesuai ketentuan Pasal 51 bahwa seseorang melakukan penimbunan bahan bakar minyak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dan apabila seseorang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data tanpa hak dalam bentuk apa pun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sesuai ketentuan Pasal 55 bahwa seseorang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). KataKunci : Tindak Pidana Penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 17 Feb 2020 08:20
Last Modified: 17 Feb 2020 08:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16032

Actions (login required)

View Item View Item