TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSTIF

UMAM, MUHAMAD KHAERUL (2019) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSTIF. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (958kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (90kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (94kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (258kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (266kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (398kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (292kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (89kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (227kB)

Abstract

Hukum perkawinan yang berlaku di setiap agama satu sama lain berbeda, akan tetapi tidak saling bertentangan, adapun di Indonesia telah dibentuk hukum perkawinan yang telah berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia yaitu Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perkawinan beda agama dan apa akibat hukum dari perkawinan beda agama serta instansi yang berwenang dalam pencatatan perkawinan beda agama. Untuk mencapai tujuan dari penelitian tersebut, peneliti menggunakan metode pengumpulan data : metode wawancara yaitu data primer dan metode kepustakaan yang masuk dalam data sekunder. Hasil penelitian menunjuk bahwa terdapat dua kesimpulan, pertama pelaksanaan perkawinan beda agama dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri, untuk melangsungkan penikahan beda agama dan pencatatannya, mengenai proses perijinan dan pencatatan perkawinan beda agama, disertai dengan penetapan pengadilan, selanjutnya mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta akibat hukumnya dilihat dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan yang kedua bahwa pengadilan yang berwenang dalam memeriksa dan memutus perkawinan beda agama adalah bahwa pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkawinan beda agama adalah Pengadilan Negeri. Hal ini sesuai dengan kompetensi absolute dari Peradilan Umum, maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan pasal 49 Undang-Undang Peradilan Agama. Sedangkan keabsahan apabila perkawinan dilakukan beda agama yaitu didalam surah al maidah ayat 5, seorang laki-laki yang beragama islam diperbolehkan melakukan perkawinan dengan perempuan kristen (ahli kitab), akan tetapi bagi perempuan yang beragama islam tidak diperbolehkan melakukan perkawinan dengan laki-laki ahli kitab hal ini dijelaskan dalam surah al mumtahanah ayat 10. Kata Kunci : Perkawinan, Beda Agama, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 13 Feb 2020 06:31
Last Modified: 13 Feb 2020 06:31
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16014

Actions (login required)

View Item View Item