TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PELAKSANAAN PENERAPAN TARIF AKAD NIKAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2014 DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN BANTARBOLANG KABUPATEN PEMALANG

Guniriyanti, Sukma (2019) TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PELAKSANAAN PENERAPAN TARIF AKAD NIKAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2014 DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN BANTARBOLANG KABUPATEN PEMALANG. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (355kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (179kB)
[img] Text
Publikasi.pdf

Download (207kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (480kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (405kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (975kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (490kB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (694kB)
[img] Text
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (332kB)
[img] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (184kB)

Abstract

Skripsi dengan judul: Tinjauan yuridis mengenai pelaksanaan penetapan tarif akad nikah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 di KUA Kecamatan Bantarbolang Pemalang berisi tentang biaya pernikahan di dalam KUA sebesar Rp0,00 dan ketika melaksanakan pernikahan diluar KUA atau diluar jam kerja dikenakan tarif sebesar Rp600,000,00. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Bagaimana pelaksanaan Penetapan tarif akad nikah setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 di KUA Kecamatan Bantarbolang (2) Bagaimana respon masyarakat di Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 (3) Dampak dan solusi atas berlakunya Peraturan Pemerintah No 48 di Kua Bantarbolang. Metode penulisan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis sosiologis yaitu didalam permasalahan yang dibahas berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan kenyataan-kenyataan yang terjadi dalam masyarakat.Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang tarif akad nikah yang berlaku pada kementerian Agama yang mengatur tentang tarif ketika melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau diluar jam kerja dengan tarif Rp600,000,00 dan melaksanakan pernikahan di dalam KUA dengan tarif Rp0,00 atau gratis. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini berjalan kurang efektif, karena banyak masyarakat yang awam ketika melakukan pembayaran di bank.Sehingga dalam pengurusan adminitrasi nikah, masyarakat menggunakan biro jasa pengantar nikah sehingga terjadi penambahan biaya nikah melebihi jumlah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Hasil penelitian menunjukan dengan berlakunya peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 mendapat respon positif dari penghulu karena sebelum lahirnya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 bahwa adanya tuduhan gratifikasi yang ditunjukan kepada penghulu di KUA kecamatan Bantarbolang, namun tuduhan gratifikasi tersebut sudah tidak ada. Disisi lain setelah berlakunya Peraturan Pemerintah No 48 adanya keluhan yang dirasakan penghulu mengenai pencairan hak dari PNBP yang terlambat yang dapat memberatkan penghulu sehingga harus menggunakan dana pribadai. Masyarakat banyak yang memberikan respon positif terhadap Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 karena Pungutan liar yang yang sebelumnya menghantui calon pengantin menyusut secara signifikan. Kata kunci : Pelaksanaan,Tarif akad nikah, KUA

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 29 Jan 2020 06:32
Last Modified: 29 Jan 2020 06:32
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15732

Actions (login required)

View Item View Item