Nurhayati, Yati (2019) Rekonstruksi Pembatalan Putusan Arbitrase Berdasarkan Prinsip Final Dan Banding Sebagai Bentuk Upaya Hukum Yang Berkeadilan. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
Cover.pdf Download (361kB) |
|
Text
Daftarisi.pdf Download (1MB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (1MB) |
|
Text
publikasi.pdf Download (282kB) |
|
Text
babI.pdf Download (1MB) |
|
Text
babII.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
babIII.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
babIV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
babV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
babVI.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
daftar_pustaka.pdf Download (1MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan: Petama, untuk mengetahui pelaksanaan prinsip final dan binding dalam putusan arbitrase di Indonesia. Kedua, mengetahui dan mengkaji kelemahan-kelemahan pelaksanaan pembatalan putusan arbitrase berdasarkan prinsip final dan binding saat ini. Ketiga, merekonstruksi pelaksanaan pembatalan putusan arbitrase berdasarkan prinsip final dan binding dalam putusan arbitrase di Indonesia yang berbasis nilai keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dan normative. Metode empiris ini berfungsi untuk melihat hokum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat. Metode ini dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis secara kualitatif data yang berupa kasus-kasus arbitrase dan wawancara. Metode kedua yaitu metode normative. Metode ini dipilih karena obyek kajian penelitian adalah mengenai asas dan prinsip hukum, kaidah hukum, teori dan doktrin hukum dari para ahli hukum. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: (1) pendekatan peraturan perundangan (Statute approaches) ; (2) pendekatan konsep (conceptual approaches); (3) Pendekatan kasus (case approaches); (4) Pendekatan perbandingan; dan (5) Pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini, pertama, prinsip final dan binding dalam arbitrase di Indonesia masih belum berkeadilan karena makna final dan binding tidak terakomodir dalam syarat pembatalan putusan arbitrase yang ada saat ini. Kedua, kelemahan-kelemahan pada pelaksanaan putusan arbitrase adalah (1) Alasan pembatalan hanya dibatasi pada ketentuan pidana dan tidak didasarkan pada unsur-unsur prinsip final dan binding;(2) Sebelum putusan MK Nomor 15/PUU/XII/2014, syarat pengajuan pembatalan putusan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang inkracht, ketentuan tersebut terlalu sulit untuk dipenuhi karena tidak sesuai dengan ketentuan waktu pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase yang maksimal diajukan dalam waktu 30 hari setelah putusan. (3) Setelah putusan MK 15/PUU/XII/2014 menjadikan kata “diduga” dalam pembatalan pidana membuka peluang yang sangat luas untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase. (4) Pasal 70 membuka penafsiran yang sangat luas bagi hakim dan para pihak dalam mengajukan pembatalan putusan arbitrase. (5) Ketidakharmonisan mekanisme pembatalan putusan final dan binding arbitrase dengan pidana formil. Ketiga, rekonstruksi pembatalan putusan arbitrase yang final dan binding pada UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berusaha mengembalikan nilai keadilan melalui rekonstruksi yakni rekonstruksi materil dan rekonstruksi formil pada Pasal 70 UU Arbitrase dengan merumuskan alasan pembatalan berbasis ketentuan Pasal 1320 KUHPer, win-win solution, dan no conflict of interest. Selain itu rekonstruksi formil diwujudkan dengan merumuskan mekanisme Peninjauan Kembali putusan yang dihasilkan oleh pidana. Kata kunci : Rekonstruksi, Pembatalan, Arbitrase.
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 27 Jan 2020 07:37 |
Last Modified: | 27 Jan 2020 07:37 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15681 |
Actions (login required)
View Item |