Putradika, Nuky Aditya (2019) TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH DI PENGADILAN MENURUT PERMA NOMER 2 TAHUN 2015. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
Cover.pdf Download (712kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (74kB) |
|
Text
Publikasi.pdf Download (370kB) |
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (178kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (78kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (1MB) |
|
Text
Bab I.pdf Download (178kB) |
|
Text
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (460kB) |
|
Text
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (75kB) |
|
Text
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (423kB) |
|
Text
Bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (70kB) |
Abstract
Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanabertujuan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.Mekanisme penyelesaian gugatan sederhana ini memiliki perbedaan dengan hukum acara perdata biasa, diantaranya adalah gugatan hanya dapat diajukan terhadap perkara cidera janji dan perbuatan melawan hukum.Salah satunya adalah perkara kredit bermasalah yang sering kali terjadi di dalam masyarakat.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian kredit bermasalah di pengadilan menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomer 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana dan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan penyelesaian kredit bermasalah di pengadilan melalui gugatan sederhana. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan yuridis sosiologis, yaitu pendekatan masalah melalaui penelitian hukum yang menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka, studi dokumen dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan carareduksi data dan sistematisasi data yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesesuain antara penyelesaian kredit bermasalah melalui gugatan sederhana yang termasuk kedalam perkara cidera janji, sehingga sengketa kredit bermasalah dapat terselesaikan. Namun yang perlu diperhatikan adalah ketentuan pada Bab I ayat 1 Perma No.2 Tahun 2015 yaitu sengketa dengan nilai gugatan materiil maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Kemudian pada Bab 5 Perma No.2 Tahun 2015 tentang hukum acara dan tata cara penyelesaian gugatan sederhanaterbagi menjadi 8 (delapan) tahap, yaitu pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, penetapan hakim dan penunjukkan panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian, dan putusan. Kelebihan penyelesaian sengketa melalui peradilan gugatan sederhanaantara lainmengurangi Asas cepat, sederhana dan biaya ringan terpenuhi bagi para ekonom. Sedangkan kelemahan peradilan gugatan sederhanaantara lain, hakim tunggal; Tidak diperkenankan mengajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, ataupun kesimpulan; Tidak mengatur adanya sita jaminan; Tidak mengatur upaya hukum lain; Adanya pembatasan lingkungan peradilan. Kata kunci : Tinjauan Yurudis, Kredit Bermasalah, Perma No.2 Tahun 2015
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 27 Jan 2020 07:33 |
Last Modified: | 27 Jan 2020 07:33 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15672 |
Actions (login required)
View Item |