Rekonstruksi Ambang Batas Perolehan Suara Pemilu DPR RI Berbasis Nilai Keadilan Pancasila

Maksum, Maksum (2019) Rekonstruksi Ambang Batas Perolehan Suara Pemilu DPR RI Berbasis Nilai Keadilan Pancasila. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (350kB)
[img] Text
Daftarisi.pdf

Download (299kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (286kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (157kB)
[img] Text
babI.pdf

Download (729kB)
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (770kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (520kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (479kB)
[img] Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (387kB)
[img] Text
babVI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (235kB)
[img] Text
daftar_pustaka.pdf

Download (224kB)

Abstract

Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat atau democratie (democracy). Pemilik kekuasaan tertinggi dalam negara adalah rakyat. Kekuasaan yang sesungguhnya adalah berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam alinea ini, cita-cita kerakyatan dirumuskan secara jelas sebagai “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sedangkan dalam rumusan pasal 1 ayat (2), semangat kerakyatan itu ditegaskan dalam ketentuan yang menegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung (direct democracy) dilakukan melalui pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Landasan konstitusional pelaksanaan Pemilu diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. Pelaksanaan Pemilu tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dalam Pasal 414 UU Pemilu tersebut diatur mengenai ambang batas perolehan suara partai politik secara nasional untuk memperoleh kursi di DPR. Dengan adanya ketentuan ambang batas perolehan suara partai politik tersebut telah mencederai kedaulatan rakyat. Dari latar belakang tersebut, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Mengapa ambang batas perolehan suara Legislatif (DPR) setelah amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum berkeadilan ? 2. Bagaimana problematika ambang batas perolehan suara Pemilu Legislatif (DPR) setelah amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saat ini ? 3. Bagaimana rekonstruksi ambang batas perolehan suara Pemilu Legislatif (DPR) yang berbasis nilai keadilan Pancasila? Penelitian ketiga permasalahan tersebut termasuk penelitian non-doktrinal (emperis), dengan menggunakan tiga teori, yaitu teori keadilan bermartabat untuk menganalisa permasalahan pertama, teori kedaulatan rakyat untuk menganalisa permasalahan kedua dan teori hukum progresif untuk menganalisa permasalahan yang ketiga. Hasil penelitian, dengan adanya ketentuan ambang batas perolehan suara Lgislatif (DPR) setelah amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum mewujudkan keadilan, Pemilu legislatif (DPR) yang lalasanakan setelah amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saat ini, mempersyaratkan adanya ambang batas perolehan suara partai politik secara nasional untuk dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR, dan ketentuan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas perolehan suara Pemilu Legislatif (DPR) tidak mewujudkan nilai keadilan Pancasila karena mencederai kedaulatan rakyat. Kata Kunci : Rekonstruksi, Ambang batas, Pemilu, keadilan.

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 27 Jan 2020 07:03
Last Modified: 27 Jan 2020 07:03
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15621

Actions (login required)

View Item View Item