Noviapratiwi, Moti (2019) TINDAK PIDANA PENGANIYAAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Ungaran). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
Cover.pdf Download (943kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (85kB) |
|
Text
Publikasi.pdf Download (129kB) |
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (182kB) |
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (174kB) |
|
Text
Lampiran.pdf Download (1MB) |
|
Text
Bab I.pdf Download (610kB) |
|
Text
Bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (756kB) |
|
Text
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (411kB) |
|
Text
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (12kB) |
Abstract
Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui Tindak Pidana Penganiyaan Terhadap Anak Dibawah Umur Dilakukan. Selain itu juga ditujukan Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur di Pengadilan Negeri Ungaran. Guna mencapai tujuan tersebut maka penelitian ini dilakukkan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis, Data sekunder yang terkumpul kemudian diolah, disajikan dan dianalisa. Hasil penelitian menyatakan bahwa dalam No.12/Pid.sus/2015/PN Unr telah terpenuhi dengan alasan bahwa dalam hal ini TERDAKWA adalah subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tidak error in persona, Terdakwa terbukti bersalah telah melanggar UU No.32 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, SAKSI I , SAKSI V, SAKSI II setelah selesai menonton Kuda Lumping, Saksi I , Saksi V dan Saksi II dikejar oleh TERDAKWA. Kemudian terdakwa langsung mendorong saksi V hingga jatuh dan Saksi V bangun kembali setelah itu Terdakwa memukul Saksi V mengenai bagian Pipi kanan dan pipi kiri dan terdakwa juga memukul Saksi I di bagian pipi kanan sebanyak (dua) kali serta saksi II dipukul juga oleh Terdakwa pada bagian pipi kanan sebanyak 1 (satu) kali. Bahwa akibat penganiyaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi V mengalami luka robek bagian lutut kiri dan pipi kanan memar dan Saksi I mengalami luka memar bagian pipi kanan serta Saksi II mengalami luka memar bagian bibir kanan. Dan Saksi I, Saksi II, Saksi V sudah memaafkan Terdakwa serta tidak mengganggu aktifitas SAKSI I, Saksi II, Saksi V. Hakim memutus perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA dengan pidana penjara 9 (sembilan) bulan. Dan membebankan Terdakwa untuk membayar perkara dengan membayar sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). Kata Kunci : Penganiayaan, Anak Dibawah Umur
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 27 Jan 2020 06:53 |
Last Modified: | 27 Jan 2020 06:53 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15612 |
Actions (login required)
View Item |