ANALISIS HUKUM TERHADAP KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA AKAD DI PERBANKAN SYARIAH

Fitri, Muhammad Haidar (2019) ANALISIS HUKUM TERHADAP KEWENANGAN NOTARIS DALAM MEMBUAT AKTA AKAD DI PERBANKAN SYARIAH. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Daftarisi.pdf

Download (879kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (313kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (1MB)
[img] Text
babI.pdf

Download (11MB)
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (11MB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (682kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB)
[img] Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)
[img] Text
daftar_pustaka.pdf

Download (1MB)
[img] Text
lampiran.pdf

Download (81kB)

Abstract

Pemberlakuan Bank Syariah di Indonesia dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah dan perjanjiannya harus dibuat secara tertulis telah memunculkan perbedaan pendapat dalam wilayah hukum. Prinsip-prinsip syariah identik dengan Hukum Islam, sementara pencatatan perjanjian di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang Jabatan Notaris yang berlaku bagi siapa pun notarisnya, bisa muslim dan non muslim atau bisa laki-laki dan perempuan. Dalam Hukum Islam Notaris harus mempunyai sifat adil dan di dalam adil disyaratkan Islam, di dalam Hukum Islam juga disyaratkan kalau saksinya perempuan satu saksi laki-laki setara dengan dua orang perempuan. Berasal dari ketentuan ini, maka muncullah perbedaan-perbedan pendapat terkait dengan keabsahan dan keauntetikan akta yang dibuat oleh notaris non muslim atau akta yang disaksikan oleh satu orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dilihat dari ketentuan Hukum Islam akta yang semacam itu ada yang berpendapat tidak autentik, sementara kalau dari Undang-Undang Jabatan Notaris sudah memenuhi ketentuan yang diatur. Persoalan inilah yang akan diteliti oleh penulis dalam penelitian yang berjudul Analisis Hukum terhadap Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta Akad di Perbankan Syariah. Ada dua permasalahan yang diangkat yaitu ; pertama Apakah setiap notaris berwenang membuatkan akta dalam akad Perbankan Syariah, ketika prinsip-prinsip yang harus digunakan dalam akad adalah prinsip-prinsip Syariah atau Islam ? dan kedua Apakah bentuk dan format akta yang disusun berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris mempunyai kekuatan dan kepastian hukum terhadap akad yang memakai prinsip-prinsip syariah atau Islam ?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Normatif dengan teknik pengumpulan data melalui Studi Kepustakaan. Data-Data yang diperoleh dari studi kepustakaan kemudian dianalisa secara diskriptif kualitatif, baru kemudian disusun secara sistematis agar diperoleh kejelasan dari permasalahan dan pada akhirnya disimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian terhadap permasalahan yang pertama yaitu, setiap notaris baik muslim maupun non muslim berwenang membuat akta perjanjian dalam perbankan syariah dengan alasan sebagai berikut ; pertama pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam akad syariah tidak berarti menggunakan Hukum Islam dalam wilayah Hukum Nasional, akan tetapi hanya mengambil prinsip-prinsip hukumnya saja yang kemudian disusun menjadi Hukum Positif dalam bentuk Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sudah menjadi Hukum Positif di Indonesia. Kedua mekanisme pencatatan perjanjian dalam Hukum Islam yang mengharuskan adil dengan Islam dan saksi dua perempuan sama dengan satu laki-laki hanya merupakan guidance untuk mewujudkan sifat adil dari notaris maupun saksi, sebab tujuan pencatatan perjanjian menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Jabatan Notaris adalah sama yaitu, melindungi hak kebendaan dari para pihak. Oleh karena itu perbedaan cara tidak boleh digunakan untuk menentukan keautentikan atau tidaknya. Mengacu pada hasil analisis pada alinea ketiga di atas, maka kesimpulan yang dihasilkan, yaitu ; pertama setiap notaris di Indonesia berwenang membuat akta akad perbankan syariah. Kedua aktanya menjadi autentik dengan syarat secara materiel sudah sesuai dengan hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, serta secara formil sudah sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Kata Kunci : Analisis Hukum. Kewenangan Notaris dan Akad Perbankan Syariah

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2020 06:59
Last Modified: 23 Jan 2020 06:59
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15459

Actions (login required)

View Item View Item