PELAKSANAAN PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS DI POLRES JEPARA)

Wijaya, Arlisfian Tegar (2019) PELAKSANAAN PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS DI POLRES JEPARA). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (932kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (89kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (155kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (87kB)
[img] Text
Publikasi.pdf

Download (347kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (312kB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (340kB)
[img] Text
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (260kB)
[img] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (90kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mendapat gambaran sejelasnya tentang pelaksanaan penyitaan barang bukti kasus narkotika dalam proses penyidikan di polres jepara dan mendapat gambaran selengkapnya mengenai resiko dan tanggung jawab penyidik terhadap rusak atau hilangnya barang bukti yang disita. Penelitian ini termasuk penelitian untuk memberikan gambaran tentang ketentuan normatif tindak pidana narkotika dan pelaksanaan penyitaan barang bukti kasus narkotika pada tingkat penyidikan di polres jepara. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa (1) Pelaksanaan penyitaan barang bukti khasus narkotika dlam proses penyidikan di polres jepara. Dilakukan sesuai prosedur dengan menunjukan surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jepara, memperlihatkan atau menunjukkan tanda pengenal, memperlihatkan benda yang akan disita, penyitaan dan memperlihatkan benda sitaan harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dan dua orang saksi, membuat berita acara penyitaan menyampaikan turunan berita acara penyitaan dan membungkus benda sitaan, adalah patut atau wajar untuk menjaga dan memelihara barang sitaan dengan cermat dan baik, sebagaimana layaknya barang kita sendiri. (2) Resiko dan tanggung jawab penyitaan terhadap rusak atau hilangnya barang bukti yang disita oleh penyidik Polres Jepara , adalah : (a) Memperbaiki sehingga barang bukti tersebut kembali sesuai semula dengan biaya pribadi. (b)Mengganti barang bukti yang hilang dengan barang yang sama atau mirip. (c) Selain mengganti diberi tindakan administratif dan tindakan fisik seperti penahanan dalam sel tahanan karena telah lalai dalam meminjamkan barang bukti dengan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang oleh alasan hukum.Sehubungan dengan tanggung jawab, Peraturan Menteri kehakiman telah menggariskan beberapa petunjuk pelaksanaan, yaitu : (1) Mengatur penempatan dalam RUPBASAN; (b)Memberi kuasa penyimpanannya kepada instansi lain; (c) Menjual lelang atau memusnahkan benda sitaan; (d) Pencatatan penerimaan dalam buku register. Kata kunci : Penyitaan, Barang Bukti, Penyidikan, Tindak Pidanan, Narkotika

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2020 06:06
Last Modified: 23 Jan 2020 06:06
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15353

Actions (login required)

View Item View Item