Rubiyanto, Eko (2019) Penyelesaian Perkara Dalam Pelanggaran Pasal 310 Ayat 4 & 1 Jo pasal 311 Ayat 5 Jo Pasal 312 Undang – Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus : Laporan Polisi Nomor : LP/115/II/2018/Lantas/Res Kudus, Tanggal 11 Februari 2018 Dengan Tersangka Abdul Azis Bin Sudadi). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
Cover.pdf Download (427kB) |
|
Text
Daftarisi.pdf Download (20kB) |
|
Text
Abstrak.pdf Download (72kB) |
|
Text
publikasi.pdf Download (84kB) |
|
Text
babI.pdf Download (331kB) |
|
Text
babII.pdf Restricted to Registered users only Download (295kB) |
|
Text
babIII.pdf Restricted to Registered users only Download (431kB) |
|
Text
babIV.pdf Restricted to Registered users only Download (26kB) |
|
Text
daftar_pustaka.pdf Download (101kB) |
Abstract
Kegagalan dalam menegakkan keadilan terjadi hampir di setiap aspek kehidupan termasuk dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas. Akan tetapi, putusan Pengadilan Negeri Kelas IB Kudus masih jauh dari ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mencermati permasalahan masih lemahnya hukum yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini terkait penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas, maka diangkat dalam sebuah judul “Penyelesaian Perkara Dalam Pelanggaran Pasal 310 Ayat 4 & 1 Jo Pasal 311 Ayat 5 Jo Pasal 312 Undang-Undang RI NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi Kasus: Laporan Polisi Nomor : LP/115/II/2018/Lantas/Res Kudus, tanggal 11 Februari 2018 dengan tersangka Abdul Aziz bin Sudadi). Permasalahan tersebut menjadi fokus kajian yang selanjutnya dapat diperinci menjadi beberapa pertanyaan penelitian, yaitu 1) Bagaimana langkah-langkah penyelesaian perkara dalam pelanggaran Pasal 310 Ayat 4 & 1 Jo Pasal 311 Ayat 5 Jo Pasal 312 Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tersangka Abdul Aziz bin Sudadi?; 2) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penyelesaian perkara dalam pelanggaran Pasal 310 Ayat 4 & 1 Jo Pasal 311 Ayat 5 Jo Pasal 312 Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tersangka Abdul Aziz bin Sudadi?; dan 3) Bagaimana rumusan langkah-langkah penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di masa yang akan datang? Penelitian ini bertujuan mengetahui penyelesaian perkara dalam pelanggaran Pasal 310 Ayat 4 & 1 Jo Pasal 311 Ayat 5 Jo Pasal 312 Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tersangka Abdul Aziz bin Sudadi. Metode pendekatan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Langkah-langkah penyelesaian perkara dalam pelanggaran Pasal 310 Ayat 4 & 1 Jo Pasal 311 Ayat 5 Jo Pasal 312 Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang LaLLAJ pada tingkat Kepolisian dilakukan oleh Satlantas Polres Kudus telah mempedomani peraturan perundangan yang berlaku; 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian perkara dalam pelanggaran Pasal 310 Ayat 4 & 1 Jo Pasal 311 Ayat 5 Jo Pasal 312 Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ dapat dikelompokkan menjadi faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan; 3) Rumusan langkah-langkah penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di masa yang akan datang adalah membentuk aparatur penegak hukum yang mempunyai kemampuan profesional serta moral dan integritas yang tinggi agar mampu mencerminkan rasa keadilan, memberikan manfaat dan kepastian hukum, termasuk dalam perkara kecelakaan lalu lintas. Kata Kunci: penyelesaian. Pelanggaran, kecelakaan lalu lintas
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 21 Jan 2020 06:29 |
Last Modified: | 21 Jan 2020 06:29 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15206 |
Actions (login required)
View Item |