Analisis Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Di Pengadilan Negeri Kudus Dan Kebijakan Dalam Pembaharuan KUHP Yang Akan Datang

Supriyatna, Jajang (2019) Analisis Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Di Pengadilan Negeri Kudus Dan Kebijakan Dalam Pembaharuan KUHP Yang Akan Datang. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (857kB)
[img] Text
Daftarisi.pdf

Download (95kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (339kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (95kB)
[img] Text
babI.pdf

Download (195kB)
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (319kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (192kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)
[img] Text
daftar_pustaka.pdf

Download (113kB)

Abstract

Penelitian ini berlatar belakang kasus perjudian di kalangan masyarakat Kudus yang semakin meresahkan masyarakat. Pedoman yuridis pada kasus ini mengacu kepada KUHP dalam Pasal 303 bis ayat 1. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggali: (1) Untuk menganalisis pemidanaan terhadap pelaku Tindak Pidana Perjudian di Pengadilan Negeri Kudus, (2) Untuk menganalisis hasil putusan hakim terhadap perkara Tindak pidana Perjudian di Pengadilan Negeri Kudus, (3) Untuk menganalisis bagaimana kebijakan tindak pidana perjudian dalam pembaharuan KUHP yang akan datang. Dalam penulisan ini penulis mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara terhadap hakim yang memutuskan kasus perjudian di Pengadilan Negeri Kudus dan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu penelitian dengan melakukan kajian-kajian berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan bekerjanya hukum di dalam masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian di kota Kudus. Kemudian permasalahan di analisis dengan teori tujuan pemidanaan dan teori bekerjanya hukum/efektifitas hukum. Penelitian ini menghasilkan temuan fakta hukum yaitu: adanya tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Kudus sesuai putusan Nomor Perkara 119/ Pid. B/ 2018/ PN Kds. Dasar dari proses pemidanaan adalah adanya perbuatan, kesalahan, dan pemidanaan. Rata-rata tuntutan untuk tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Kudus adalah 6 (enam) bulan hingga 1 (satu) tahun, akan tetapi hasil tuntutan tidak sama dengan putusan, secara umum hakim menjatuhkan putusan untuk tindak pidana perjudian di Pengadilan Negeri Kudus rata-rata 4 (empat) bulan hingga 7 (tujuh) bulan. Salah seorang Hakim di Pengadilan Negri Kudus. mengatakan bahwa tugas utama seorang hakim tidak serta merta hanya menjatuhkan hukuman kepada pelanggar saja, namun pula memikirkan konsekuensi dari penjatuhan hukuman, efek serta memikirkan dampak apa yang akan terjadi nantinya setelah penjatuhan saksi. Melihat dari semakin maraknya perjudian pemerintah harus membuat peraturan baru dalam pembaharuan KUHP tentang pelarangan pemerintah daerah untuk memberikan izin kepada pihak terkait, bukan seperti dalam pasal 303 bis yang mengacu melegalkan perjudian jika ada ijin dari pemerintah yang berwenang sesuai dengan PPRI No.9 tahun 1981 dan menghapuskan diksi multi tafsir yang terdapat di Pasal 303 dan 303 bis atau di RUU Pasal 505 dimana tentang peberian ijin pejabat yang berwenang dalam melegalkan tindak perjudian. Kata Kunci: Perjudian, KUHP Pasal 303, Pidana Kurungan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 20 Jan 2020 06:46
Last Modified: 20 Jan 2020 06:46
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15122

Actions (login required)

View Item View Item