PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK (BERDASARKAN KONSEP MAQASID SYARIAH)

Anam, M. Afshohul (2019) PERNIKAHAN DINI DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK (BERDASARKAN KONSEP MAQASID SYARIAH). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (72kB)
[img] Text
Publikasi.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (165kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (627kB)
[img] Text
Lampiran.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (631kB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (722kB)
[img] Text
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (688kB)
[img] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (602kB)
[img] Text
Bab V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (133kB)

Abstract

Permbatasan usia pernikahan dini dalam Kompilasi Hukum Islam merupakan ketentuan yang bersifat ijtihâdy. Dengan metode maqasid syari’ah, ulama Indonesia mencoba menarik suatu kebaikan dari dibatasinya usia bagi pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan. Namun belakangan ini, terdapat beberapa usulan yang disampaikan oleh beberapa pihak terkait relevansi batasan usia nikah. Berangkat dari latar belakang tersebut, dalam jurnal penelitian ini pernikahan dini akan diteliti menurut padangan fikih dan Undang-Undang perlindung anak No. 22 Tahun 2003,dengan menggunakan metode maqasid syari’ah agar dapat diketahui apakah batasan usia nikah dalam Kompilasi Hukum Islam sudah merupakan mashlahah ataukah belum. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut dianalisis dengan metode analisis komparatif. Dari penelitian ini, yang dapat disimpulkan adalah bahwa jika dilihat dengan perspektif fikih, pembatasan usia nikah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan sudah merupakan mashlahah, karena tidak bertetangan dengan nash dan tidak ada nash khusus yang bisa dijadikan kiblat untuk ber-qiyâs. Sedangkan jika dilihat dari konsep maqasid syariah, hal ini masuk dalam kategori mashlahah mulghah karena di dalamnya mengandung mafsadah yakni kehamilan pasca menikah di usia muda membahayakan keselamatan ibu dan bayi. Selain itu, usia laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun merupakan usia yang belum ideal dan belum dianggap dewasa. Sehingga jika pernikahan dilangsungkan pada ranah usia tersebut, dampak yang mungkin terjadi adalah adanya instabilitas dalam keberlangsungan kehidupan rumah tangga. Kata kunci : pernikahan dini fikih,Undang-Undang,KHI, maqasid syari’ah

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 20 Dec 2019 06:17
Last Modified: 20 Dec 2019 06:17
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/14125

Actions (login required)

View Item View Item