UNSPECIFIED, ed. (2014) Buku Saku Memahami Gratifikasi: Gratifikasi Adalah Akar dari Korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi.
|
Text
buku_saku_gratifikasi.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di ma- syarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum menge- tahui apa itu korupsi. Pada umumnya, masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Un- dang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompok- kan menjadi tujuh, yaitu: i) kerugian keuangan Negara; ii) suap- menyuap; iii) penggelapan dalam jabatan; iv) pemerasan; v) per- buatan curang; vi) benturan kepentingan dalam pengadaan; dan vii) gratifikasi.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Perpustakaan Pusat |
Depositing User: | Muhammad Saiful Alam |
Date Deposited: | 15 Sep 2015 07:04 |
Last Modified: | 15 Sep 2015 07:07 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/1294 |
Actions (login required)
View Item |