FABILAH, MUH. (2018) KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI DALAM PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA KORUPSI ( Studi Putusan Perkara Nomor : 90/Pid-TPK/2017/PN.Smg. ). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
Abstrak.pdf Download (167kB) | Preview |
|
|
Text
babI.pdf Download (302kB) | Preview |
|
Text
babII.pdf Restricted to Registered users only Download (634kB) |
||
Text
babIII.pdf Restricted to Registered users only Download (249kB) |
||
Text
babIV.pdf Restricted to Registered users only Download (95kB) |
||
|
Text
Cover.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
daftar_pustaka.pdf Download (248kB) | Preview |
|
|
Text
Daftarisi.pdf Download (255kB) | Preview |
|
|
Text
pernyataan_publikasi.pdf Download (422kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK MUH. FABILAH ( 30301408616 ), dengan judul skripsi “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Keterangan Saksi Dalam Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi” (Studi Putusan Perkara Nomor : 90/Pid-TPK/2017/PN.Smg) Dibimbing oleh Bapak R. SUGIHARTO, S.H,.M.H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana formil terhadap bagaimana kekuatan pembuktian alat bukti kterangan saksi dalam tindak pidana korupsi Serta bagaimana pertimbangan hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana korupsi dalam Putusan Perkara Nomor : 90/Pid-TPK /2017/PN Smg. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian ini menggunakan spesifikasi penelitian derskriptif, yaitu suatu penelitian untuk mendapatkan saran - saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah tertentu, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Pertimbangan hakim menilai kekuatan alat bukti saksi dalam Tindak Pidana Korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian Negara pada putusan Pengadilan Nomor : 90/Pid-TPK /2017/PN Smg, adalah sah karena telah terpenuhinya syarat formil dan syarat materiilnya sebagai alat bukti saksi, Serta bagaimana pertimbangan hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana korupsi dalam Putusan Perkara Nomor : 90/Pid-TPK /2017/PN Smg. dalam membuktikan kesalahan terdakwa yaitu dengan terpenuhinya batas minimum pembuktian menurut Pasal 183 KUHAP yaitu sekurang - kurangnya dengan dua alat bukti yang sah berupa saksi dan keterangan ahli. Penjatuhan pidana 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa hanya untuk mempertanggungjawabkan secara yuridis atas Tindak Pidana Korupsi. Kata kunci : Pembuktian, keterangan saksi, Tindak Pidana Korupsi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2019 01:44 |
Last Modified: | 30 Apr 2019 01:44 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12283 |
Actions (login required)
View Item |