HIDAYAT, FAHRIL NOER (2018) PEMBERIAN PENANGGUHAN PENAHANAN PADA PROSES PENYIDIKAN MENURUT KUHAP DAN IMPLEMENTASINYA DI (POLRESTABES) SEMARANG. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
Abstrak.pdf Download (88kB) | Preview |
|
|
Text
babI.pdf Download (260kB) | Preview |
|
Text
babII.pdf Restricted to Registered users only Download (295kB) |
||
Text
babIII.pdf Restricted to Registered users only Download (108kB) |
||
Text
babIV.pdf Restricted to Registered users only Download (74kB) |
||
|
Text
Cover.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
daftar_pustaka.pdf Download (96kB) | Preview |
|
|
Text
Daftarisi.pdf Download (11kB) | Preview |
|
|
Text
lampiran.pdf Download (374kB) | Preview |
|
|
Text
pernyataan_publikasi.pdf Download (279kB) | Preview |
Abstract
KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana) mengatur ketentuan-ketentuan tata cara aparat penegak hukum dalam bertindak dalam hal mengambil keputusan agar terciptanya suatu keteraturan atas tindakan-tindakan yang diambil oleh instansi yang di bawah kewenangan yuridisnya. Penangguhan penahanan ialah megeluarkan tersangka ataupun terdakwa sebelum masa penahanannya berakhir, karena adanya permintaan dari tersangka dan menyetujui syarat dan jaminan uang atau orang oleh penyidik ketentuan ini diatur pada kitab undang hukum acara pidana pasal 31 ayat 1 tentang penangguhan penahanan. Titik focus penangguhan penahanan terletak pada masalah jaminan penangguhan penahanan dalam hal jaminan di atur perundang-undangan no 27 tahun 1983 tentang jaminan uang dan jaminan orang Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis yaitu menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun ke objeknya yaitu mengetahui perlindungan hukum Dalam hal ini adalah tentang praktik penangguhan penahanan di Polrestabes semarang. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa mengenai penangguhan penahanan diberikan atas adanya permintaan tersangka oleh penyidik menyetujui syarat dan jaminan uang ataupun orang, dan adapun mengenai jaminan penangguhan terdapat pada pasal 35 dan pasal 36 PP No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Kewenangan yang melahirkan kewajiban penyidik untuk menilai dan menentukan besarnya uang jaminan dilakukan dengan sangat subyektif. Uang jaminan yang telah di tetapkan oleh penyidik tidak mempunyai nilai pengikat terhadap tersangka atau terdakwa, karena jumlah nominal uang jaminan tersebut tidak menimbulkan dampak atau konsekuensi yang berat bagi tersangka. Kata Kunci : Penangguhan Penahanan, Jaminan
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2019 02:02 |
Last Modified: | 30 Apr 2019 02:02 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12169 |
Actions (login required)
View Item |