REKONSTRUKSI KEWENANGAN BANK DALAM MELINDUNGI NASABAH DARI TINDAK KEJAHATAN PERBANKAN YANG BERBASIS KEADILAN DALAM PRESFEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN.

Sitompul, Ibrahim (2018) REKONSTRUKSI KEWENANGAN BANK DALAM MELINDUNGI NASABAH DARI TINDAK KEJAHATAN PERBANKAN YANG BERBASIS KEADILAN DALAM PRESFEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN. Doctoral thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (67kB) | Preview
[img]
Preview
Text
babI.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
babVI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
daftar_pustaka.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
pernyataan_publikasi.pdf

Download (593kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftarisi.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Agar nasabah semakin percaya untuk menyimpan uangnya di bank harus mendapat perlindungan dari tindakan yang dapat merugikan nasabah baik yang dilakukan oleh pengelola bank maupun pihak lain, mengingat perbankan sebagai lembaga yang bertumpu pada kepercayaan masyarakat, sudah seharusnya bank berusaha memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa bank aman dan mampu merahasiakan keterangan atau informasi mengenai nasabah dan simpanannya, hal ini sebagaimana amanat Pasal 4 Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan : a. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; b. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Berkenaan dengan sanksi pidana terhadap kerahasiaan bank yang dilakukan oleh pihak bank, sesuai Pasal 40 yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 47 ayat (2), menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Rekonstruksi kewenangan bank dalam melindungi nasabah dari tindak kejahatan perbankan yang berbasis keadilan adalah rekonstruksi terhadap pasal minimal dari sanksi pidana badan bagi pelaku kejahatan kerahasiaan bank, yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, Kata Kunci : Rekonstruksi, Pasal 47 ayat (2) UU Perbankan, Hukum Progresif

Item Type: Thesis (Doctoral)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2019 02:06
Last Modified: 30 Apr 2019 02:06
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12146

Actions (login required)

View Item View Item