BUDIANI, META (2018) TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KETERLAMBATAN PENDAFTARAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PADA SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SABH) KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA SESUAI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
Abstrak.pdf Download (88kB) | Preview |
|
|
Text
babI.pdf Download (500kB) | Preview |
|
Text
babII.pdf Restricted to Registered users only Download (482kB) |
||
Text
babIII.pdf Restricted to Registered users only Download (258kB) |
||
Text
babIV.pdf Restricted to Registered users only Download (90kB) |
||
Text
babV.pdf Restricted to Registered users only Download (81kB) |
||
|
Text
Cover.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
daftar_pustaka.pdf Download (399kB) | Preview |
|
|
Text
Daftarisi.pdf Download (109kB) | Preview |
|
|
Text
lampiran.pdf Download (764kB) | Preview |
|
|
Text
pernyataan_publikasi.pdf Download (294kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUserta peraturan pelaksanaannya. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Pada saat PT didirikan, pendiri adalah pemegang saham yang pertama dialah sebenarnya pemasok modal pertama yang menjadikan PT mempunyai kekayaan sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis, pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai data utama. Data-data yang diperoleh kemudian diolah, dianalisis dan ditafsirkan secara logis, sistematis dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu dilakukan setelah data terkumpul lengkap, dipilih dan disusun secara sistematis, dianalisa dengan menggunakan teori yang ada, sehingga dapat mencapai suatu kesimpulan.. Dari hasil penelitian diketahui bahwa jangka waktu pendaftaran pendirian Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum untuk memperoleh pengesahan Mentari adalah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penandatanganan akta pendirian. Lewat dari jangka waktu tersebut maka akta pendirian yang sudah dibuat tidak bisa didaftarkan karena sistem sudah terintegrasi sehingga tidak dapat diganggu gugat. Dengan permasalahan tersebut maka jalan keluarnya agar pendirian Perseroan Terbatas dapat didaftarkan adalah dengan membuat akta penegasan pendirian Perseroan Terbatas dengan tanggal notariil baru, sehingga dapat diinput pada Sistem Administrasi Badan Hukum. Akta penegasan sifatya hanya menegaskan bahwa sebelumnya sudah dilakukan penandatanganan akta Pendirian Peeseroan Terbatas, sehingga sama sekali tidak mengubah isi akta pendirian termasuk pasal-pasal yang sudah disepakati para pihak. Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Pendirian, Keterlambatan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2019 02:05 |
Last Modified: | 30 Apr 2019 02:05 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12116 |
Actions (login required)
View Item |