Tanatan, Robbi (2014) TINJAUAN HUKUM PROSES PEMERIKSAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI PURWODADI. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
Cover.pdf Download (113kB) | Preview |
|
|
Text
Abstrak.pdf Download (96kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Isi.pdf Download (145kB) | Preview |
|
|
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (150kB) | Preview |
Abstract
Tinjauan hukum proses pemeriksaan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak di wilayah pengadilan negeri purwodadi. Anak merupakan bagian dari generasi muda yang memiliki peranan strategis yang mempunyai ciri dan sifat khusus, selain itu anak merupakan titipan dari Tuhan yang diberikan kepada orang tua untuk dididik dan dilindungi sebagai penerus bangsa. Oleh karena itu, anak memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial secara utuh dan selaras dan seimbang. Memperlakukan anak dengan orang dewasa harus berbeda. Dalam ranah pidana Salah apabila memperlakukan anak yang terkena kasus pidana diperlakukan seperti orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Maka dari itu, diperlukan adanya peradilan khusus yang menangani masalah tindak pidana pada anak yang berbeda dalam lingkungan peradilan umum. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan menggunakan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian menggunakan analisis deskriptif. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana tata cara acara pemeriksaan persidangan anak dalam praktek di Pengadilan Negeri Purwodadi dan untuk mengetahui apa yang menjadi hambatan-hambatan hakim anak di persidangan anak serta solusinya. Acara pemeriksaan persidangan; Pasal 56 Sebelum siding dibuka, hakim memerintahkan agar pembimbing kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan, Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi: a. Data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial anak, b. Kesimpulan atau pendapat dari pembimbing kemasyarakatan. Pasal 57 Setelah hakim membuka peridangan dan menyatkan sidang tertutup untuk umum, terdakwa dipanggil masuk beserta orang tua, wali, atau orang tua asuh, penasihat hukum, dan pembimbing kemasyarakatan, Selama dalam persidangan, terdakwa didampingi orang tua, wali, atau orang tua asuh, penasihat hukum dan pembimbing kemasyarakatan. Pasal 58 Pada waktu memeriksa saksi, hakim dapat memerintahkan agar terdakwa dibawa keluar ruang siding, Pada waktu pemeriksaan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), orang tua, wali, atau orang tua asuh, penasihat hukum, dan pembimbing kemasyarakatan tetap hadir. Pasal 59 Sebelum mengucapkan putusannya, hakim memberikan kesempatan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak, Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan, Putusan pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Hambatan hakim dalam mengadili kasus anak adalah ruang sidang belum memenuhi standard dan beberapa hakim anak belum mengikuti pelatihan diklat hakim anak. Kata kuncinya adalah proses pemeriksaan, pelaku tindak pidana anak. Kata kunci : Proses Pemeriksaan, Pelaku Tindak Pidana Anak
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 11 Sep 2015 01:15 |
Last Modified: | 11 Sep 2015 01:15 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/1207 |
Actions (login required)
View Item |