PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU ABORTUS PROVOCATUS KORBAN PERKOSAAN

Siwi, Nor Setyaning (2014) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU ABORTUS PROVOCATUS KORBAN PERKOSAAN. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (231kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (398kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (389kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (50kB) | Preview

Abstract

Perkosaan merupakan perbuatan seseorang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasaan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang perempuan untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya. Perkosaan tersebut menyebabkan trauma dan resiko hamil yang tidak dikehendaki. Abortus provocatus yang dilakukan oleh para korban perkosaan sampai saat ini mengalami pro dan kontra. Aborsi yang dilakukan oleh korban pemerkosaaan pada satu sisi lain merupakan hak asasi atas reproduksinya, namun disisi lain merupakan perbuatan yang dilarang oleh KUHP. Ketentuan mengenai aborsi juga masih pro dan kontra di kalangan tenaga medis, pemuka agama, akademis, LSM dan kelompok Pro-life maupun Pro-choice . Berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang diambil oleh penulis adalah bagaimana perlindungan Hak Asasi Manusia bagi pelaku abortus provocatus korban perkosaan, menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan bagaimana hukum islam memandang pelaku abortus provocatus korban perkosaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan Hak Asasi Manusia bagi pelaku abortus provocatus korban perkosaan, untuk mengetahui bagaimana perlindungan hokum bagi pelaku abortus provocatus korban perkosaan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2004 tentang Kesehatan Reproduksi , dan untuk mengetahui bagaimana hokum islam memandang pelaku abortus provocatus korban perkosaan. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu meneliti data sekunder sebagai patokan untuk mencari untuk mencari data dari gejala peristiwa yang menjadi objek penelitian. Spesifikasi yang digunakan adalah deskriptis analitis dan metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Perlindungan Hak Asasi Manusia bagi pelaku Abortus provocatus korban perkosaan diatur pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah disebutkan dalam Pasal 28 A, 28 H ayat (1), 28 ayat (2), dan 34 ayat (3) mengenai Hak Asasi Manusia mengatur mengenai hak reproduksiperempuan secara tegas dalam Pasal 49 ayat (2) dan ayat (3), pelaku Abortus provocatus korban perkosaan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan , dan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2004. Menurut hokum Islam berkaitan dengan masalah aborsi anak korban perkosaan, MUI (majelis ulama Indonesia) membolehkan untuk melakukan tindak aborsi. Dengan alas an, usia janin belum mencapai 40 hari, meyakini janin dalam kandungan belum memiliki ruh, adanya kekhawatiran terhadap masa depan anak hasil perkosaan (keadaan hajat). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Abortus provocatus , Korban Perkosaan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 11 Sep 2015 01:15
Last Modified: 11 Sep 2015 01:15
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/1202

Actions (login required)

View Item View Item