PEMBERIAN SANKSI KODE ETIK ANGGOTA POLRI YANG TELAH DIPUTUS PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOBA (Studi Kasus Polres Cirebon)

PANJAITAN, YOSEP DIKO REINOL (2018) PEMBERIAN SANKSI KODE ETIK ANGGOTA POLRI YANG TELAH DIPUTUS PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOBA (Studi Kasus Polres Cirebon). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (9kB) | Preview
[img]
Preview
Text
babI.pdf

Download (188kB) | Preview
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (415kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (255kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (17kB)
[img]
Preview
Text
daftar_pustaka.pdf

Download (154kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftarisi.pdf

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text
pernyataan_publikasi.pdf

Download (93kB) | Preview

Abstract

Abstrak Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Sedangkan pengertian dari Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Pemberian sanksi Kode etik Anggota Polri serta upaya penerapan sanksi terhadap Terduga Pelanggar diduga telah melakukan pelanggaran kode Etik Profesi Polri, dalam wujud perbuatan telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu dan perkara pidananya sudah mendapat Putusan dari Pengadilan Negeri Sumber, dengan Petikan Putusan Nomor : 394 / Pid.Sus / 2017 / PN.Sbr. tanggal 19 Oktober 2017, yang menyatakan Terdakwa Inisial S, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah Gunaan Narkoba Golongan I Bagi Diri Sendiri dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6(enam) bulan. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Cirebon. Untuk itu penulis melakukan penelitian dengan judul “Pemberian Sanksi Kode Etik Anggota Polri Yang Telah Diputus Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap Dalam Penyalahgunaan Narkoba”. Apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran atau tindak pidana, maka anggota Polri tersebut akan berperkara dan menjalani Proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum. Adapun proses penegakan Kode Etik profesi Kepolisian terhadap anggota Kepolisian yang terjerat kasus pidana penyalahgunaan narkoba masih belum dilaksanakan semaksimal mungkin di mana polisi tidak langsung menindak tegas anggota yang terjerat kasus pidana penyalahgunaan narkoba dikarenakan Kebijakan Ankum Polres Cirebon yang dimana Pertimbangan Anggota Polri Masih Sangat Kurang Personelnya dan Masih Bisa dibina agar berubah. Kata kunci : Polri, Narkoba, Kode Etik Profesi Polri

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Apr 2019 01:28
Last Modified: 30 Apr 2019 01:28
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12018

Actions (login required)

View Item View Item