PELAKSANAAN AKTA PELEPASAN HAK SEBAGAI ALAS HAK UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PERALIHAN DAN PERUBAHAN HAK GUNA BANGUNAN YANG JANGKA WAKTUNYA TELAH BERAKHIR DI KABUPATEN BREBES

Ratnawati, Dwi Heny (2018) PELAKSANAAN AKTA PELEPASAN HAK SEBAGAI ALAS HAK UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PERALIHAN DAN PERUBAHAN HAK GUNA BANGUNAN YANG JANGKA WAKTUNYA TELAH BERAKHIR DI KABUPATEN BREBES. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (737kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (107kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (188kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (459kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (389kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (213kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (95kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (313kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PUBLIKASI_1.pdf

Download (364kB) | Preview

Abstract

Tanah merupakan sesuatu yang bersifat tetap atau tidak berubah sedangkan kebutuhan dan jumlah penduduk selalu berubah cenderung meningkat. Dengan sifat yang bertolak belakang tersebut, seringkali terjadi permasalahan yang timbul yang terkait dengan tanah. Permasalahan tanah harus dapat dihindari atau diantisipasi, sehingga dalam penyediaan, peruntukan, penguasaan, penggunaan, dan pemeliharaannya perlu diatur, agar terjamin kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan serta sekaligus terselenggaranya perlindungan hukum bagi rakyat dengan tetap mempertahankan kelestarian kemampuannya dalam mendukung kegiatan pembangunan. Manusia akan hidup senang serba kecukupan kalau mereka dapat menggunakan tanah yang dikuasai atau dimilikinya sesuai dengan hukum alam yang berlaku, dan manusia akan hidup tentram dan damai kalau mereka dapat menggunakan hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan batas-batas tertentu dalam hukum yang berlaku yang mengatur kehidupan manusia itu dalam masyarakat. Tujuan utama yang akan dilaksanakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :1) Untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan akta pelepasan hak sebagai alas hak untuk mengajukan permohonan peralihan dan perubahan hak guna bangunan yang jangka waktunya telah berakhir, 2) Untuk menganalisis kelemahan dan solusi pelaksanaan akta pelepasan hak sebagai alas hak untuk mengajukan permohonan peralihan dan perubahan hak guna bangunan yang jangka waktunya telah berakhir di Kabupaten Brebes. Penelitian Hukum bersifat Soci-Legal Research dimana dalam penelitian ini akan dipaparkan tentang pelaksanaan akta pelepasan hak untuk mengajukan permohonan peralihan dan perubahan hak gunabangunan yang telah berakhir jangka waktunya. Bersifat analistis, karena terhadap data yang diperoleh itu dilakukan analisis data secara kualitatif. Sumber dan jenis data pada penelitian ini menggunakan dua jenis data yaitu : 1) Data Primer yaitu diperoleh langsung pada objek yang diteliti melalui wawancara dengan beberapa sumber, terkait analisis hukum,2) Data Sekunder adalah data diperoleh dari hasil penelahan kepustakaan atau penelahan terhadap berbagai literatur atau bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian yang sering disebut sebagai bahan hukum. Sampel yang diambil dengan menggunakan teknik pengambilan sampel dengan cara purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel bertujuan yaitu peneliti mengambil sampel untuk diwawancara sengaja atau menentukan sampel sendiri karena ada pertimbangan atau bukan secara acak. Dalam hal pelaksanaan akta pelepasan hak sebagai alas hak untuk mengajukan permohonan peralihan dan perubahan hak guna bangunan yang jangka waktunya telah berakhir sesuai dengan peraturan yang ada yaitu Peraturan Menteri Negara Agrari/Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Akta pelepasan hak dalam hal ini tidak hanya sebagai akta otentik yang telah disepakati oleh kedua belah pihak saja, tetapi juga memberikan akibat hukum yaitu tanah yang berstatus hak guna bangunan yang jangka waktunya berakhir dilepaskan menjadi tanah negara dan dimohon kembali dengan hak yang baru oleh pemohon. Pemohon diberikan hak prioritas oleh negara untuk memohon kembali hak yang baru atas tanah tersebut yaitu hak milik yang memiliki kepastian hukum yang pasti. Disamping itu dalam pelaksanan akta pelepasan hak juga harus memperhatikan syarat sahnya suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata agar akta pelepasan hak tidak batal demi hukum. Disamping itu dalam pelaksanaan tersebut syarat-syarat yang telah ditentukan harus terpenuhi. Akta pelepasan hak yang digunakan sebagai alas hak untuk permohonan hak guna bangunan yang telah berakhir jangka waktunya tidak dapat berjalan apabila akta pelepasan dibuat sebelum dikeluarkannya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan setempat dan juga apabila tidak adanya bukti lunas atau surat rekomendasi dari perum perumnas yang merupakan data yuridis dari tanah tersebut untuk peralihan dan pembaharuan hak guna bangunan yang telah berakhir jangka waktunya menjadi hak milik. Adapun solusi dari kelemahan yang timbul pada pelaksanaan Akta pelepasan hak yang digunakan sebagai alas hak untuk permohonan hak guna bangunan yang telah berakhir jangka waktunya yaitu akta pelepasan dibuat kembali setelah tanggal Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan setempat, atau pada transaksi antara penjual dengan pembeli digunakan akta pengikatan jual beli dan akta kuasa lebih dulu dan bila Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan setempat sudah dikeluarkan baru diikuti akta pelepasan hak. Akta pelepasan hak tidak dapat berjalan tanpa adanya bukti lunas atau surat rekomendasi dari perum perumnas yang merupakan data yuridis dari tanah tersebut, belum ada solusi pengganti atas bukti lunas dari pihak yang memberi pembiayaan atau rekomendasi dari pihak developer. Adapun solusi dari Kantor Pertanahan bahwa baik developer dan pihak bank diharapkan dapat melakukan peralihan sekaligus dilakukannya perubahan hak atas tanah yang dibeli oleh Debitur, sehingga debitur tidak usah menunggu sampai kreditnya lunas untuk melakukan peningkatan hak , untuk selanjutnya baru dipasang Hak tanggungan sebagi jaminan atas pelunasan pinjaman. Kesimpulan atas pelaksanaan akta pelepasan hak sebagai alas hak untuk mengajukan permohonan peralihan dan perubahan hak guna bangunan yang jangka waktunya telah berakhir yaitu dalam pelaksanaan akta pelepasan hak harus didukung dengan syarat-syarat yang lain disamping identitas pemohon, juga mengenai data yuridis atas tanah yang dimohon yaitu berupa bukti pelunasaan dari pihak bank sebagai lembaga yang membiayai, disamping itu akta pelepasan hak dapat dilaksanakan apabila sudah memenuhi syarat otentitas akta dan syarat sahnya suatu perjanjian yaitu akta pelepasan hak dapat dibuat setelah dikeluarkanya Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan setempat. Kata kunci : Pelaksanaan, akta pelepasan hak pada hak guna bangunan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Oct 2018 03:36
Last Modified: 30 Oct 2018 03:36
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11943

Actions (login required)

View Item View Item