PERAN NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN KE NON PERTANIAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2012-2032 DI KABUPATEN TEGAL

Nurchamidah, Laeli (2018) PERAN NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN KE NON PERTANIAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2012-2032 DI KABUPATEN TEGAL. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (650kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (10kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (31kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (308kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (430kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (304kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (87kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (171kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PUBLIKASI_1.pdf

Download (267kB) | Preview

Abstract

Penelitian tentang Peran Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pengalihfungsian Lahan Pertanian ke Non Pertanian di Kabupaten Tegal bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tugas atau peranan seorang Notaris/PPAT dalam kebijakan alih fungsi lahan pertanian ke Non Pertanian di Kabupaten Tegal, faktor yang melatar belakangi, prosedur pengajuan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, dan akibat hukum serta dampak dari terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris atau Sosio Legal Research. Pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan, observasi dan wawancara. Tugas atau peranan seorang Notaris/PPAT dalam kebijakan alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Tegal yaitu memberikan penyuluhan hukum berkaitan dengan prosedur alih fungsi lahan serta membuat akta perlaihan hak atas tanah setelah dilakukannya alih fungsi lahan karena adanya perbuatan hukum tertentu seperti adanya pemecahan bidang tanah, balik nama, maupun jual beli tanah. Faktor-faktor yang melatarbelakangi yaitu aktor demografi atau pertumbuhan penduduk yang sangat cepat, faktor ekonomi, perubahan pola pikir dan perilaku serta proses poduksi pertanian yang tidak seimbang dengan hasil yang didapatkan. Prosedur pengajuan alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian dilaksanakan melalui beberapa tahap yaitu pembentukan tim penilai, penilaian terhadap obyek perubahan penggunaan tanah, sidang penentuan, pemberian rekomendasi dan penerbitan surat keputusan tentang ijin perubahan penggunaan tanah. Akibat hukum terjadinya alih fungsi lahan pertanian yaitu berubahnya status penggunaan tanah. Jika alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan mengakibatkan berkurangmya kesuburan tanah maka secara hukum pihak yang menyebabkan berkurangmgya kesuburan tanah wajib untuk melakukan rehabilitasi lahan dengan pengembalian kesuburan lahan. Dampak alih fungsi lahan yaitu perubahan pola penguasaan dan penggunaan lahan, perubahan pola hubungan dan nafkah agraria, perubahan sosial dan komunitas Notari/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hendaknya memberikan penyuluhan tentang dampak alih fungsi lahan. Perlu perhatian yang sangat serius dari pemerintah Kabupaten Tegal dalam mencegah alih fingsi lahan pertanian ke non pertanian dan subsidi bagi para petani untuk meningkatkan kesejhertaan petani sehingga akan mempertahankan lahan pertaniannya sebagai pekerjaan pokok. Perlu ada perubahan cara pandang generasi muda terhadap profesi petani sebagai profesi yang bergengsi dan menjanjikan kesejahteraan yang lebih baik agar generasi muda mau mengabdikan ilmu dan tenaga untuk kemajuan sektor pertanian. Kata kunci : Notaris/PPAT, Alih Fungsi, Lahan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Oct 2018 03:29
Last Modified: 30 Oct 2018 03:29
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11918

Actions (login required)

View Item View Item