PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) TERHADAP PERJANJIAN KREDIT ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PURWOKERTO

Setyaningsih, Setyaningsih (2018) PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) TERHADAP PERJANJIAN KREDIT ANTARA KREDITUR DAN DEBITUR DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN DI PURWOKERTO. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (104kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (101kB) | Preview
[img]
Preview
Text
PUBLIKASI_1.pdf

Download (410kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (432kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (575kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (362kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (165kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (276kB) | Preview

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis dan mengkaji peranan Notaris dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) terhadap kreditur dan debitur, untuk untuk menganalisis dan mengkaji kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) terhadap kreditur dan debitur, dan untuk untuk menganalisis dan mengkaji dalam notaris dalam memberi solusi yang dihadapi Notaris dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) terhadap kreditur dan debitur. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pendekatan secara yuridis normatif. Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa peranan Notaris dalam pembuatan APHT sesuai Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris terhadap kreditur dan debitur terletak pada tanggungjawabnya yaitu tanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya serta perlindungan terhadap para pihak yang terkait di akta tersebut bila dikemudian hari terjadi sengketa di antara para pihak. Hal ini sesuai teori keadilan tindak menjadi monopoli pemikiran satu orang ahli saja dan teori kemanfaatan hukum dimana tujuan hukum semata-mata untuk memberikan kemanfaatan atau kebahagiaan. Kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam pembuatan APHT terhadap kreditur dan debitur sertifikat yang akan dijadikan Hak Tanggungan belum balik nama sehingga, Notaris harus melakukan pengecekan berulang dan membuat agar sertifikat tersebut balik nama atas pemilik yang sekarang. Sehubungan dengan terlalu luasnya wilayah kabupaten Banyumas ini pun dapat dijadikan alasan menumpuknya pekerjaan di kantor BPN Banyumas yang menghambat kelancaran proses pengecekan serta pendaftaran Hak Tanggungan. Tanah yang dapat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) dimohonkan kredit, maka penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) nya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman. Mengatasi kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam pembuatan APHT terhadap kreditur dan debitur yang digunakan Notaris adalah dengan memberi pengertian, pengarahan serta peringatan kepada pihak bank agar tidak hanya memikirkan target penjualan kredit secara cepat sedangkan mereka tidak siap dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, solusi yang digunakan adalah dengan menggunakan proses percepatan walaupun nantinya klien dari Notaris ini harus mengeluarkan biaya lebih demi lancarnya semua pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan tersebut. Menjelaskan kepada kreditur dan debitur bahwa jika debitur hak milik belum bersertifikat sebaiknya diikat dengan SKMHT sekaligus dibuatkan sertifikat. Kendala sosiologis yang dihadapi Notaris dalam pembuatan APHT terhadap kreditur dan debitur bahwa Bank tidak memperhatikan aspek yuridis bila debitur wanprestasi, hal ini dikarenakan seringkali dijumpai tanah tersebut masih belum bersertifikat. Saran yang diajukan Sebaiknya mengenai pembuatan APHT terhadap kreditur dan debitur diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan masalah tanah.Untuk para Notaris dalam pembuatan pembuatan APHT terhadap kreditur dan debitur harus ada sertifikat aslinya dan memilih pengecekan sertifikat secara formal di Badan Pertanahan sehingga mempercepat untuk mengetahui data-data dalambuku tanah tersebut. Bank harus lebih memperhatikan aspek yuridis sehingga bila debitur wanprestasi memegang Petok D, letter C lebih mudah untuk untuk dieksukusi terhadap jaminan Kata kunci : peranan notaris, pembuatan APHT, perjanjian Kredit

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Oct 2018 03:20
Last Modified: 30 Oct 2018 03:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11895

Actions (login required)

View Item View Item