PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PENASEHAT HUKUM TERHADAP TERSANGKA DAN TERDAKWA DALAM PERKARA KORUPSI (Studi Kasus Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang)

Sunoto, Bambang (2018) PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PENASEHAT HUKUM TERHADAP TERSANGKA DAN TERDAKWA DALAM PERKARA KORUPSI (Studi Kasus Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
File 1_COVER.pdf

Download (465kB) | Preview
[img]
Preview
Text
File 2_ABSTRAK.pdf

Download (111kB) | Preview
[img]
Preview
Text
File 3_DAFTAR ISI.pdf

Download (74kB) | Preview
[img]
Preview
Text
File 4_BAB I.pdf

Download (179kB) | Preview
[img] Text
File 5_BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (246kB)
[img] Text
File 6_BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (178kB)
[img] Text
File 7_BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (108kB)
[img]
Preview
Text
File 8_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (95kB) | Preview

Abstract

Peranan penasihat hukum dalam mendampingi tersangka pada proses penyidikan merupakan hak tersangka khususnya yang tersangkut tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang berfungsi sebagai pembela yang menegakkan prinsip keadilan dan kebenaran dalam konteks sebagai bagian dari penegak hukum yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Advokat,UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, UU No 35 Tahun 1999 Tentang Ketentuan-ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Penasihat Hukum berkewajiban sepenuhnya untuk membantu jalannya pemeriksaan perkara dan menjunjung tinggi Pancasila, Hukum dan keadilan. Dalam praktek kehadiran Penasihat Hukum peranannya masih sangat terbatas terutama dalam mendampinggi tersangka pada tingkat penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Yang tergolong kejahatan luar biasa ini, masih banyak kendala yang dihadapi oleh penasihat hukum karena itu penulis ingin mengkaji lebih Peran Dan Tanggung Jawab Penasehat Hukum Terhadap Tersangka Dan Terdakwa Dalam Perkara Korupsi (Studi Kasus Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang). Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas yaitu: Bagaimana peran dan tanggung jawab advokat sebagai penasehat hukum tersangka dan terdakwa dalam pendampingan perkara tindak pidana koropsi, Kendala-kendala apa saja yang dihadapi advokat sebagai penasehat hukum tersangka dan terdakwa dalam pendampingan perkara tindak pidana koropsi dan cara mengatasi kendala-kendala yang dihadapi advokat sebagai penasehat hukum tersangka dan terdakwa dalam pendampingan perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan wawancara. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Kesimpulan dari penilitian ini adalah Peran dan tanggung jawab advokat sebagai penasehat hukum tersangka dan Terdakwa, berawal dari konsultasi klient kepada advokat dan kesepakatan honorarium kemudian dibuatkan surat kuasa untuk mendampingi klien dari tingkat mana klien tersebut akan didampingi, apakah di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dimuka sidang jadi tergantung penjelasan dari surat kuasa tersebut. Advokat memberikan perannya dalam semua tingkat pemeriksaan yakni peran di tingkat penyidikan advokat sudah mulai melakukan pendampingan dan mengikut jalannya penyidikan agar hak-hak tersangka bisa terpenuhi dan tidak ada tekanan maupun paksaan dari penyidik. hambatan yang berasal dari dalam advokat itu sendiri, hambatan internal ini seperti masalah SDM, Kesehatan , Cultural dan organisasai advokat itu sendiri yang terpecah sehingga mempengaruhi pembelaan nantinya, sebagai contoh hambatan SDM ini bahwa tidak semua advokat memiliki kemampuan hukum atau keahlian hukum yang lain dan apabila tidak sesuai dengan keahliannya advokat atau penasehat hukum yang bersangkutan dapat menolak perkara / kasus yang akan ditanganinya. Kata kunci: Penasehat Hukum, Korupsi, Terdakwa

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Oct 2018 03:19
Last Modified: 30 Oct 2018 03:19
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11879

Actions (login required)

View Item View Item