IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERKARA PRODEO DAN PROBLEMATIKA

Idkon, Zaidul (2018) IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERKARA PRODEO DAN PROBLEMATIKA. Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
1. COVER.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (73kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (175kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. BAB I.pdf

Download (177kB) | Preview
[img] Text
5. BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (191kB)
[img] Text
6. BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (219kB)
[img] Text
7. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (75kB)
[img]
Preview
Text
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (124kB) | Preview

Abstract

Upaya Bantuan Hukum itu ada untuk memberikan perlindungan terhadap orang atau kelompok orang miskin / tidak mampu. Negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Penyelenggara Bantuan Hukum harus dapat memberikan keadilan di bidang hukum kepada golongan miskin baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah hukum. Penulis mencoba fokus terhadap problematika penanganan tindak pidana perkara prodeo dan fokus terhadap kendala – kendala yang dihadapi dalam implementasi pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum terhadap tindak pidana perkara prodeo dan problematika yang dihadapi. Penulis mencoba menemukan masalah mengenai pengaturan dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemberi bantuan hukum, untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, menggunakan teori keadilan, data yang digunakan data sekunder dari studi pustaka, dengan pendekatan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian, Indonesia telah berupaya memberikan perlindungan terhadap orang atau kelompok orang miskin / tidak mampu yang tersangkut perkara hukum dengan diundangkannya Undang-Undang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 3 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberikan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian bantuan hukum kepada orang miskin yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum tidak berjalan sesuai aturan, syarat sebagai Pelaksana Pemberi Bantuan Hukum menghambat pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan hukum tidak berjalan sesuai harapan karena masih dipengaruhi oleh aturan pelaksanaan yang kurang tepat. Kata kunci: Bantuan hukum, tindak pidana, prodeo.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Oct 2018 03:15
Last Modified: 30 Oct 2018 03:15
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11846

Actions (login required)

View Item View Item