TEKNOLOGI CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENILANGAN PELANGGAR LALU LINTAS (STUDI KASUS DI SATLANTAS POLRESTABES SEMARANG)

Syuhada, Esa Arung (2018) TEKNOLOGI CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENILANGAN PELANGGAR LALU LINTAS (STUDI KASUS DI SATLANTAS POLRESTABES SEMARANG). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (971kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (39kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (98kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (121kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (382kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (209kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (178kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (168kB) | Preview

Abstract

Di zaman modern manusia sangat melekat dengan alat transportasi, entah itu untuk bekerja ataupun berwisata. Dari situ pula banyak terjadi kejahatan, pelanggaran dsb. Untuk mengurangi hal tersebut dicanangkanlah CCTV (Closed Circuit Television) sebagai alat bukti dalam penilangan pelanggar lalu lintas. Adapun rumusan masalah bagaimana proses CCTV (Closed Circuit Television) dijadikan alat bukti penilangan dan bagaimana kekuatan pembuktian CCTV (Closed Circuit Television) sebagai alat bukti. Tujuan penilitian ini adalah untuk mengetahui proses dan kekuatan pembuktian CCTV (Closed Circuit Television) sebagai alat bukti. Penilitian ini menggunakan metode Yuridis Sosiologis,pelaksanaanya dilakukan dengan wawancara kepada Kanit Dikyasa Polrestabes Semarang selaku yang berwenang dalam hal ini. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh dari kepustakaan,literatur serta buku referensi yang telah tersedia serta melakukan wawancara kepada pihak yang berwajib. Berdasarkan penelitian yang dilakukan tentang proses CCTV (Closed Circuit Television) sebagai alat bukti penilanggan pelanggar, bahwa Kepolisian tidak sendiri melakukan hal ini melainkan kerja sama dengan Dishub, cara kerjanya Dishub Memfoto pelanggar lalu melaporkan ke Kepolisian lalu Kepolisian melakukan tindakan dengan mendatangi rumah pelanggar serta bertanya terlebih dahulu kepada pelanggar jika pelanggar mengakui maka akan dilakukan tindakan lanjut yaitu penilangan. Bagaimana tingkatan pembuktian CCTV (Closed Circuit Television) sebagai alat bukti. Untuk kekuatanya sama saja dengan alat bukti yang ada di persidangan karena sudah ada putusan Mk yang mengatur, dan kita ketahui menurut konstitusi kita MK adalah lembaga yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusanya bersifat final. Berdasarkan penilitan tersebut terlihat sangat teroganisir ,kerja sama Dishub dengan Kepolisian sangat baik, Kepolisian mendatangi rumah pelanggar dengan santun dan sesuai prosedur. Kekuatan Pembuktian CCTV (Closed Circuit Television) sebagai alat bukti sudah tidak dapat terbantahkan lagi karena sudah adanya putusan MK. Kata kunci: Teknologi CCTV (Closed Circuit Television), Alat Bukti, Penilangan, Kepolisian

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 30 Oct 2018 02:41
Last Modified: 30 Oct 2018 02:41
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11705

Actions (login required)

View Item View Item