Hakim, Bagus Malik (2018) PEMBAYARAN NAFKAH MADHIYAH, NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH AKIBAT PERCERAIAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Kendal Tentang Pembayaran Nafkah Madhiyah, Nafkah Iddah dan Mut’ah Akibat Perceraian). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
1. COVER.pdf Download (824kB) | Preview |
|
|
Text
2. ABSTRAKSI.pdf Download (213kB) | Preview |
|
|
Text
3. DAFTAR ISI.pdf Download (165kB) | Preview |
|
|
Text
4. BAB I.pdf Download (313kB) | Preview |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (470kB) |
||
Text
6. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (505kB) |
||
Text
7. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (67kB) |
||
|
Text
8. DAFTAR PUSTAKA .pdf Download (251kB) | Preview |
Abstract
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan perceraian. Alasan-alasan perceraian adalah sebagaimana tersebut dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Pengadilan Agama Kendal telah mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami terhadap istrinya dengan menetapkan memberikan izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak kepada istri di hadapan sidang Pengadilan Agama Kendal stelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Pengadilam Agama Kendal juga menghukum suami agar membayar kewajiban berupa nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut’ah kepada istri yang dicerai. Dan pelaksanaan pembayaran kewajiban suami berupa nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut’ah kepada istri akibat perceraian adalah pada waktu sesaat sebelum suami mengucapkan (menjatuhkan) ikrar talak kepada istri. Penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Lokasi penelitian adalah di Pengadilan Agama Kendal. Spesifikasi Penelitian menggunakan deskriptif analisis. Sumber data adalah diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah kualitatif, yaitu dengan cara wawancara (interview), dan studi kasus (case study), dan juga menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik analisis data yang dilakukan adalah data diperoleh dengan cara menelaah data-data dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dan didukung dari hasil wawancara dan studi kasus, selanjutnya ditarik suatu simpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, kemudian dikumpulkan dan diolah secara sistematis dalam bentuk keterangan-keterangan, lalu dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan hasil penelitian sebagai langkah dalam menjawab pertanyaan yang ada, selanjutnya disusunlah secara sistematis dalam bentuk skripsi. Putusan Pengadilan Agama Kendal tentang pembayaran kewajiban suami berupa nafkah madhiyah, nafkah iddah, dan mut’ah kepada istri akibat perceraian tersebut adalah putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan, mencerminkan kemanfaatan dan kepastian hukum. Sebab, ketika istri dicerai atau ditalak oleh suaminya, istri juga menerima hak-haknya berupa nafkah madhiyah, nafkah iddah, dan mut’ah. Sebab, Putusan hakim yang ideal adalah apabila mengandung unsur-unsur Gerechtigekeit (keadilan), Zweckmassigkeit (kemanfaatan), dan Rechtssicherheit (kepastian hukum) secara proporsional. Demikian pula, pelaksanaan pembayaran kewajiban suami berupa nafkah madhiyah, nafkah iddah, dan mut’ah kepada istri akibat perceraian di Pengadilan Agama Kendal pada waktu sesaat sebelum suami mengucapkan (menjatuhkan) ikrar talak kepada istri tersebut adalah benar-benar mencerminkan rasa keadilan, mencerminkan kemanfaatan dan kepastian hukum. Selain itu, bahwa pelaksanaan permbayaran kewajiban suami berupa nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut’ah kepada istri akibat perceraian pada waktu sesaat sebelum suami mengucapkan (menjatuhkan) ikrar talak kepada istri adalah sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 19 Desember 2017. Kata kunci : Pembayaran, Nafkah madhiyah, Nafkah iddah, Mut’ah, dan Perceraian.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 29 Oct 2018 04:55 |
Last Modified: | 29 Oct 2018 04:55 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/11579 |
Actions (login required)
View Item |