Khoir, Fathul (2018) PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANTANGAN MENYELENGGARAKAN PERKAWINAN DI BULAN SURO BAGI MASYARAKAT DESA ROWOSARI KECAMATAN TEMBALANG KOTA SEMARANG. Undergraduate thesis, Fakultas Agama Islam UNISSULA.
|
Text
FILE 1 COVER.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
FILE 2 ABSTRAK.pdf Download (127kB) | Preview |
|
|
Text
FILE 3 DAFTAR ISI.pdf Download (160kB) | Preview |
|
|
Text
PUBLIKASI_1.pdf Download (532kB) | Preview |
|
|
Text
FILE 4 BAB I.pdf Download (417kB) | Preview |
|
Text
FILE 5 BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (568kB) |
||
Text
FILE 6 BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (277kB) |
||
Text
FILE 7 BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (399kB) |
||
Text
FILE 8 BAB V.pdf Restricted to Registered users only Download (199kB) |
||
|
Text
FILE 9 DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (141kB) | Preview |
Abstract
Islam menganjurkan sebuah ikatan perkawinan untuk mendapatkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rohmah. Pelaksanaan perkawinan dalam Islam tidak ada tuntunan hari, tanggal, bulan, tahun untuk menyelenggarakan perkawinan, sejatinya semua hari, tanggal, bulan, dan tahun adalah baik untuk melaksanakan perkawinan. Realita di masyarakat ada adat yang kontra dengan hal tersebut. Pada masyarakat Jawa, larangan atau pantangan menyelenggarakan perkawinan di bulan suro (penanggalan Jawa), adat seperti ini masih dipegang kuat oleh sebagian masyarakat Jawa terutama pada masyarakat desa Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang. Berdasarkan latar belakang tersebut, perlu dilakukan penelitian terkait faktor yang mejadi sebab timbulnya larangan atau pantangan menyelenggarakan pernikahan di bulan Muharram, serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap larangan tersebut. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, ditemukan beberapa sebab yang meletarbelakangi adanya larangan atau pantangan menikah pada bulan Muharram adalah, mengikuti adat leluhur, serta meyakini bulan Muharram adalah bulan sial, jika melanggar pantangan ini akan terkena kesialan dalam pernikahannya, namun pada kenyataannya terdapat pasangan yang menikah pada bulan ini tidak terjadi implikasi buruk. Hukum Islam melihat hal ini sebagai tindakan syirik karena meyakini bulan tersebut yang mendatangkan kesialan dan orang yang mengerjakannya dihukumi musyrik. Dalam ‘ushul fiqh aturan ini termasuk dalam ‘urf fasid atau adat yang rusak, karena bertentangan dengan nash serta hanya mendatangkan kemadharatan bagi pelakunya. Larangan ini juga tidak bisa ditetapkan menjadi hukum, karena bertentangan dengan nash serta mendatangkan kemadharatan. Kata kunci: Pantangan bulan Suro, perkawinan adat, adat Jawa
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc |
Divisions: | Fakultas Agama Islam Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah) |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 03 May 2018 01:53 |
Last Modified: | 03 May 2018 01:53 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/10476 |
Actions (login required)
View Item |