KEWENANGAN LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN BERDASARKAN PASAL 22D UUD NRI TAHUN 1945

Musliadi, La Ode (2015) KEWENANGAN LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DALAM SISTEM KETATANEGARAAN BERDASARKAN PASAL 22D UUD NRI TAHUN 1945. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
cover.pdf

Download (108kB) | Preview
[img]
Preview
Text
abstrak.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (235kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kewenangan Legislasi DPD dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia berdasarkan Pasal 22D UUD NRI 1945, Kewenangan legislasi DPD dalam memperkuat check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Serta Solusi untuk memperkuat kewenangan legislasi DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis normatif. Pada penelitian hukum normatif, yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh penulis adalah (1) Kewenangan legislasi DPD berdasarkan Pasal 22D UUD NRI 1945 diantaranya: dapat mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan Sumber Daya Alam dan sumber daya ekonomi lainnya; ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang APBN dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama; serta dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. (2) Kewenangan legislasi DPD tidak dapat memperkuat check and balances dikarenakan Fungsi, tugas, dan wewenang DPD yang sudah terbatas dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan hanya mengatur kewenangan DPR dan Pemerintah dalam penentuan prioritas Prolegnas tanpa keterlibatan DPD. (3) Solusi untuk memperkuat kewenangan legislasi DPD yaitu amandemen kelima UUD NRI 1945. Kata Kunci : Kewenangan, Dewan Perwakilan Daerah, Legislasi, UUD NRI 1945.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 01 Sep 2015 05:09
Last Modified: 01 Sep 2015 05:09
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/1030

Actions (login required)

View Item View Item