TINJAUAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA PIDANA (Studi di Kejaksaan Negeri Demak)

Ashsholikhah, Ulin Nik'mah (2015) TINJAUAN HUKUM TENTANG PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA PIDANA (Studi di Kejaksaan Negeri Demak). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (37kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (424kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (422kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (427kB) | Preview

Abstract

Peran kejaksaan sebagai aparat penegak hukum berkaitan dengan jaksa sebagai executeur atau penangung jawab pelaksanaan putusan hakim yang harus segera atau selekas mungkin melaksanakan putusan hakim, baik yang menyangkut orang maupun yang menyangkut barang bukti, putusan Hakim baru dapat dilaksanakan apabila putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracth van gewijsde). Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, dapat ditarik suatu permasalahan sebagai berikut: Bagaimana pelaksanaan putusan pengadilan (hakim) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mengenai perkara pidana di Kejaksaan Negeri Demak? serta Apa kendala-kendala dan upaya yang dilakukan jaksa Kejaksaan Negeri Demak dalam melaksanakan putusan yang telah mempunyai hukum tetap? Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah Yuridis Sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan dengan tetap mengedepankan pembahasan yuridis artinya, berpedoman pada aturan yang dapat dijadikan dasar untuk menganalisa gejala-gejala hukum yang timbul. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mengenai perkara pidana. Mengingat Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, dan untuk itu panitera mengirimkan salinan putusan kepada Kejaksaan. Secara garis besar kendala jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan dibagi menjadi empat yaitu: Putusan Pengadilan Negeri Demak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap namun belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak, pemantauan terhadap terpidana yang sering tidak diketahui keberadaannya, setelah dilakukan pemanggilan, ternyata terpidana sulit diketahui, terpidana kabur. Kata Kunci : Pelaksanaan Putusan, Jaksa, Berkekuatan Hukum Tetap.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 31 Aug 2015 08:44
Last Modified: 31 Aug 2015 08:44
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/1013

Actions (login required)

View Item View Item