PRINSIP KEHATI-HATIAN BAGI NOTARIS/PPAT DALAM MENJALANKAN JABATANNYA DALAM UPAYA PENCEGAHAN KRIMINALISASI BERDASARKAN KODE ETIK

Saputra, Denny (2017) PRINSIP KEHATI-HATIAN BAGI NOTARIS/PPAT DALAM MENJALANKAN JABATANNYA DALAM UPAYA PENCEGAHAN KRIMINALISASI BERDASARKAN KODE ETIK. Undergraduate thesis, Fakultas Psikologi UNISSULA.

[img]
Preview
Text
COVER_1.pdf

Download (173kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_1.pdf

Download (7kB) | Preview
[img]
Preview
Image
SCAN Pernyataan Publikasi.jpg

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_1.pdf

Download (83kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_1.pdf

Download (367kB) | Preview
[img] Text
BAB II_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (338kB)
[img] Text
BAB III_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (436kB)
[img] Text
BAB IV_1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (8kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf

Download (9kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Bagaimanakah prinsip kehati-hatian bagi Notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya dalam upaya pencegahan kriminalisasi berdasarkan Kode Etik, 2) Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi kendala bagi Notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya dan 3) Bagaimanakah jika Notaris/PPAT terkena pelanggaran Kode Etik hingga sampai terjadi kriminalisasi Pendekatan masalah yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif Hasil Penelitian ini adalah bahwa Prinsip kehati-hatian bagi Notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya dalam upaya pencegahan kriminalisasi berdasarkan kode etik yakni bahwa seorang Notaris harus selalu melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagai upaya pencegahan kriminalisasi berdasarkan kode etik yang berkaitan dengan tanggung jawab baik secara perdata, administrasi, kode etik notaris dan hukum pidana, kemudian faktor yang menjadi kendala bagi Notaris/PPAT dalam menjalankan jabatannya berkaitan dengan prinsip kehati-hatian adalah keterangan yang diberikan oleh pihak-pihak yang menghadap bisa saja tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan Notaris/PPAT dalam menjalankan tugas dan jabatannya tunduk dan patuh pada Undang-undang Jabatan NOtaris . Oleh karena itu apabila Notaris melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan jabatannya, hingga terjadi kriminalisasi Notaris diancam sanksi sebagaimana tertuang dalam UUJN. Sanksi terhadap Notaris dikategorikan menjadi 2 (dua), yaitu sanksi perdata berupa penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga merupakan akibat yang akan diterima Notaris atas tuntutan para penghadap jika akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau akta menjadi batal demi hukum. Notaris juga masih harus menghadapi ancaman sanksi berupa sanksi etika jika Notaris melakukan pelanggaran terhadap kode etik jabatan Notaris, dan bahkan dapat dijatuhi sanksi pidana apabila terjadi pelanggaran pidana Kata Kunci: Notaris, Prinsip Kehati-hatian

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BF Psychology
Divisions: Fakultas Psikologi
Fakultas Psikologi > Psikologi
Depositing User: Pustakawan 1 UNISSULA
Date Deposited: 24 Jan 2018 07:30
Last Modified: 24 Jan 2018 07:30
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/9764

Actions (login required)

View Item View Item