Ayu, Diana Putri (2017) KEKUATAN MENGIKAT PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG (Studi Kasus No : 119/PERDATA.G/2015/PN.Smg). Undergraduate thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Image
PUBLIKASI.jpg Download (656kB) | Preview |
|
|
Text
1. COVER.pdf Download (682kB) | Preview |
|
|
Text
2. DAFTAR ISI.pdf Download (8kB) | Preview |
|
|
Text
4. BAB I.pdf Download (195kB) | Preview |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (392kB) |
||
Text
6. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (233kB) |
||
Text
7. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (91kB) |
||
Text
8. DAFTAR PUSTAKA.docx Download (22kB) |
Abstract
Akta adalah suatu tulisan atau surat yang dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pembuktian sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang membuatnya. Akta dibagi menjadi dua, yaitu akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan adalah akta yang tidak dibuat “oleh” atau “di hadapan” pejabat yang berwenang atau akta yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh para pihak yang membuatnya. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikatnya pembuktian akta di bawah tangan serta apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan pembuktian akta di bawah tangan dalam proses peradilan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan dapat disimpulkan bahwa suatu tulisan atau surat di bawah tangan yang di akui tandatangan, isi serta kebenaran yang ada di dalamnya oleh para pihak yang membuat akta tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna seperti akta otentik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam penulisan skripsi ini, penulis mendapatkan bahwa akta di bawah tangan menjadi bukti permulaan tertulis apabila tandatangan, isi serta kebenaran yang ada di dalamnya di sangkal oleh para pihak yang membuatnya sehingga diperlukan alat bukti lain agar akta di bawah tangan tersebut bisa mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna sama dengan akta otentik apabila akta di bawah tangan tersebut di dukung oleh bukti lain, yaitu bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Kemudian yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menentukan pembuktian akta di bawah tangan dalam sidang peradilan perdata di Pengadilan Negeri Semarang adalah kuitansi jual beli tanah yang diajukan oleh penggugat tertanggal 3 November 1990 merupakan alat bukti surat berupa akta di bawah tangan yang semula tidak mempunyai kualifikasi pembuktian yang sempurna karena bukti kuitansi tersebut di dukung oleh bukti lain yang telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil maka akta di bawah tangan tersebut yang berupa kuitansi mempunyai nilai pembuktian yang mengikat dan sempurna seperti akta otentik. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa pembuktian dalam proses peradilan perdata sangatlah penting maka dari itu perlu dilakukan sosialisasi tentang pembuktian akta otentik bagi masyarakat dan masyarakat diharapkan agar lebih berhati-hati jika lebih memilih melakukan perbuatan hukum secara di bawah tangan. Kata Kunci: Akta, Kekuatan Akta Di Bawah Tangan, Pembuktian
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 25 Jul 2017 07:11 |
Last Modified: | 25 Jul 2017 07:11 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/7402 |
Actions (login required)
View Item |