Saktiawan, Muhammad Dias (2017) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP GRASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Fakultas Psikologi UNISSULA.
|
Text
1. COVER.pdf Download (300kB) | Preview |
|
|
Text
2. DAFTAR ISI.pdf Download (86kB) | Preview |
|
|
Image
PUBLIKASI.jpg Download (890kB) | Preview |
|
|
Text
4. BAB I.pdf Download (183kB) | Preview |
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (401kB) |
||
Text
6. BAB III.pdf Restricted to Registered users only Download (196kB) |
||
Text
7. BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (89kB) |
||
|
Text
8. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (144kB) | Preview |
Abstract
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui secara lebih terperinci mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Grasi Dalam Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia khususnya tentang syarat-syarat apa saja yang memungkinkan seorang terpidana mendapatkan grasi dari presiden serta bagaimana prosedur dalam pengajuan permohonan grasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2002 jo Undang-Undang No. 5 tahun 2010 tentang Grasi. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yakni dengan melakukan penelitian yuridis-normatif. Oleh karena itu, data yang dipakai merupakan data sekunder berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan berbagai macam referensi baik itu melalui buku sampai dengan pendapat-pendapat para pakar yang didapatkan dari internet. Dengan menggunakan metode penelitian tersebut, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa : 1. Syarat-syarat seorang terpidana mendapatkan grasi adalah karena faktor keadilan dan kemanusiaan, yakni ; jika ternyata hakim pada lembaga peradilan telah menjatuhkan pidana yang dianggap kurang adil dan jika terpidana dalam keadaan sakit sehingga tidak dapat menjalani pidana serta jika terpidana telah membuktikan dirinya berubah menjadi lebih baik. 2. Prosedur pengajuan permohonan grasi, yaitu ; a. Surat Permohonan Grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya kepada Presiden; b. Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung; c. Prosedur penyelesaian permohonan grasi yaitu dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi maka pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung; d. Jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara, Mahkamah Agung harus mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden; e. Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; f. Keputusan Presiden disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden. Kata Kunci : Grasi, Perspektif Hukum Pidana
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BF Psychology |
Divisions: | Fakultas Psikologi Fakultas Psikologi > Psikologi |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 25 Jul 2017 04:16 |
Last Modified: | 25 Jul 2017 04:16 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/7299 |
Actions (login required)
View Item |