Farma, Farma (2016) PENERAPAN ASAS KEHATI-HATIAN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
COVER_1.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_1.pdf Download (17kB) | Preview |
|
|
Image
publikasi.jpg Download (836kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_1.pdf Download (69kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_1.pdf Download (302kB) | Preview |
|
Text
BAB II_1.pdf Restricted to Registered users only Download (489kB) |
||
Text
BAB III_1.pdf Restricted to Registered users only Download (180kB) |
||
Text
BAB IV_1.pdf Restricted to Registered users only Download (50kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_1.pdf Download (125kB) | Preview |
Abstract
Notaris merupakan profesi yang terhormat dan selalu berkaitan dengan moral dan etika ketika menjalankan tugas jabatannya. Saat menjalankan tugas jabatannya, Notaris berpegang teguh dan menjunjung tinggi martabat profesinya sebagai jabatan kepercayaan dan terhormat. Lekatnya etika pada profesi Notaris disebut sebagai profesi yang mulia. Prinsip penerapan asas kehati-hatian dalam pembuatan akta otentik oleh Notaris, harus dilakukan namun kelemahan-kelemahan, tersebut masih mungkin terjadi walaupun sudah dilakukan antisipasi. Solusi tepat yang dilakukan Notaris dalam mengambil suatu tindakan harus dipersiapkan dan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Semua bukti yang diperlihatkan kepada Notaris, keterangan atau pernyataan dasar merupakan sesuatu hal yang harus diperhatikan, sehingga para pihak (para penghadap) wajib melakukannya. Pasal 16 Ayat (1) huruf a UUJN, antara lain dalam menjalankan tugas jabatannya Notaris wajib bertindak seksama dan penuh kehati-hatian. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, sedangkan jenis dan sumber data yang diperoleh dalam penelitian digunakan kajian kepustakaan atau data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan pengadilan, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka, dan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis normatif kualitatif. Implementasi Pasal 39 Ayat (2) dan (3) UUJN. Menentukan bahwa “penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 orang saksi pengenal atau diperkenalkan oleh 2 penghadap lainnya.” Dalam Ayat (3) ditentukan bahwa “pengenalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta.” Adapun asas kehati-hatian ini tidak diatur secara eksplisit dalam UUJN, sehingga perlu diatur (ditambahkan) dalam UUJN. Kata kunci : Notaris, Para Pihak/Para Penghadap, Prinsip Kehati-Hatian.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 24 Jan 2017 02:51 |
Last Modified: | 24 Jan 2017 02:51 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/7034 |
Actions (login required)
View Item |