PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA HAK ATAS TANAH KETIKASALAH SATU AHLI WARIS TIDAK CAKAP KARENA CACAT MENTAL

EINAN NABIL, MUHAMMAD (2021) PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA HAK ATAS TANAH KETIKASALAH SATU AHLI WARIS TIDAK CAKAP KARENA CACAT MENTAL. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER.pdf

Download (418kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (315kB)
[img] Text
PUBLIKASI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (119kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (423kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (745kB)
[img] Text
BAB 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (656kB)
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (700kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (321kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (423kB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21301900047_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah/PPAT adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik yang dapat dipercaya. Pembagian harta warisan bagi ahli waris dapat menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama tersebut berdasarkan Akta Pembagian Hak Bersama yang dibuat oleh PPAT. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui peran PPAT Dalam Pembuatan APHB dan tindakan jika salah satu ahli waris tidak cakap serta proses setelah APHB dibuat beserta contoh dari APHB. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan, sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan: 1) PPAT memiliki peranan penting yaitu Pejabat Umum yang membantu para pihak supaya tercapai keinginannya, menyiapkan dan mendaftarkan suatu peralihan hak pembagian hak bersama suatu hak atas tanah pada Kantor Pertanahan, dan memiliki kewenangan untuk membuat APHB sebagai akta otentik; 2) Ketika seorang ahli waris tidak cakap karena mengalami cacat mental, warisnya diwakili oleh pengampunya karena penyandang cacat mental biasanya tidak mampu beraktivitas seperti orang pada umumnya; 3) PPAT wajib melakukan pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan setempat setelah APHB dibuat; 4) Contoh APBH yang dibuat oleh PPAT. Kata kunci : Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Pembagian Hak Bersama, Ahli Waris Tidak Cakap

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 02 Jun 2022 07:40
Last Modified: 02 Jun 2022 07:40
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/22574

Actions (login required)

View Item View Item