JUDICIAL ACTIVISM DALAM PERKARA PIDANA UNTUK MENJAMIN TEGAKNYA HAK ASASI MANUSIA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG)

RUSYDAN, WILMAR IBNI (2020) JUDICIAL ACTIVISM DALAM PERKARA PIDANA UNTUK MENJAMIN TEGAKNYA HAK ASASI MANUSIA (STUDI DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
cover.pdf

Download (845kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (105kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (108kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (170kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (422kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (737kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (541kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (468kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (112kB)

Abstract

Judicial activism adalah filosofi pembuatan putusan peradilan, dimana para hakim dituntut secara aktif menggunakan wewenangnya untuk mendasarkan pertimbangan-pertimbangan putusannya pada arah kebijakan publik yang sedang berkembang. Apabila untuk menyelesaikan sengketa dirasakan bahwa Hakim harus berperan aktif menggunakan suatu aturan baru atau mengubah suatu aturan yang lama, maka disitulah Hakim menciptakan hukum ( Judge made law ). Judicial Activism makin dibutuhkan eksistensinya ketika berhadapan dengan perkara pidana yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, mengkaji, dan menganalisis mengenai apa saja faktor-faktor yang mendasari Hakim dalam menerapkan praktek Judicial Activism dalam perkara pidana demi menjamin tegaknya Hak Asasi Manusia, kemudian hambatan-hambatan apa yang dihadapi, serta solusi yang dihadirkan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data primer, yang diperoleh melalui penelitian lapangan yang kemudian dianalisis secara kulitatif menggunakan Teori Hukum Progresif dan Teori Kebebasan Hakim dan Penemuan Hukum (Rechstvinding). Hasil penelitian ini adalah : (1). Putusan Hakim yang menerapkan Judicial Activism dalam perkara pidana setidaknya mempertimbangkan beberapa faktor, diantaranya perkembangan hukum selalu mengikuti masyarakat yang bergerak secara cepat, selain itu Undang-Undang ataupun peraturan lainnya tidak selalu lengkap untuk memecahkan suatu kasus hukum secara kongkrit, dan juga juga beberapa faktor lainnya. (2). Hambatan yang muncul dalam praktek Judicial Activism dalam perkara pidana dibagi menjadi 2 (dua) faktor, yaitu faktor internal yang bersumber dari personalitas dan emosionalitas hakim itu sendiri, kemudian faktor eksternal yang berkaitan dengan sistem hukum sebuah negara. (3). Solusi yang dihadirkan adalah mendorong agar hakim menggunakan wewenangnya sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang kekuasaan kehakiman untuk melakukan rechtsvinding dan tidak sekedar melakukan penerapan hukum (rechtoepassing). Hakim juga harus memposisikan diri sebagai quasi-legislative yang membuat sebuah diskresi hukum. Kata Kunci : Judicial Activism, Perkara Pidana, Hakim.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 14 Oct 2021 06:20
Last Modified: 14 Oct 2021 06:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20414

Actions (login required)

View Item View Item