PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH BENGKOK (BONDO DESO) DI DESA BANGO KECAMATAN DEMAK KABUPATEN DEMAK

Shofia, Mitha Mega (2020) PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH BENGKOK (BONDO DESO) DI DESA BANGO KECAMATAN DEMAK KABUPATEN DEMAK. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
cover.pdf

Download (486kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (124kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (12kB)
[img] Text
bab 1.pdf

Download (571kB)
[img] Text
publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (312kB)
[img] Text
bab 2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (758kB)
[img] Text
bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (733kB)
[img] Text
bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (226kB)

Abstract

Tanah bengkok merupakan tanah milik desa yang biasanya disewakan, dengan cara dilelang kepada siapa yang mau menggarapnya. Tujuannya untuk keperluan desa berdasarkan APBDesa dan sebagai gaji pamong desa yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa sehingga dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk keluarganya yang diambil dari hasil panen tanah bengkok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah bengkok (Bondo Deso) di desa Bango Kecamatan Demak Kabupaten Demak, mengetahui sejauh mana peran kepala desa dan perangkat pemerintahan desa dalam proses perjanjian sewa menyewa tanah bengkok (Bondo Deso) di desa Bango Kecamatan Demak Kabupaten Demak serta mengetahui apa yang menjadi hambatan dalam perjanjian sewa menyewa tanah bengkok (Bondo Deso) di Desa Bango Kabupaten Demak Kecamatan Demak dan bagaimana solusinya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi dimasyarakat atau disebut penelitian lapangan.Lokasi penelitian di Kantor Kelurahan Desa Bango Kecamatan Demak Kabupaten Demak. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang dilakukan dapat diketahui bahwa : Pertama, pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah bengkok (Bondo deso) di desa Bango Kecamatan Demak Kabupaten Demak dilakukan dengan cara mekanisme lelang artinya apabila semakin banyak peminat yang mengikuti proses lelang maka akan mempengaruhi harga penawaran semakin meningkat dan pelaksanaanya secara terbuka dimuka umum tepatnya di balai desa, orang yang menawar dengan harga tertinggilah yang berhak menjadi penyewa. Dalam prakteknya perjanjian sewa menyewa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa telah sesuai dalam Pasal 14 ayat (4) Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 bahwa pelaksanaan kerjasama pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan dalam surat perjanjian sewa menyewa. Kedua, peran Kepala Desa dalam sewa menyewa tanah bengkok (Bondo deso) ini pada garis besarnya adalah sebagai wakil dari desa yang menjadi pihak pertama (pihak yang menyewakan tanah bengkok desa), sedangkan perangkat pemerintahan desa adalah membantu tugas kepala desa serta membantu dalam proses pelaksanaan sewa menyewa tanah bengkok (Bondo deso) guna mencapai kelancaran sampai selesai. Ketiga, tidak ada yang menjadi hambatan dikarenakan faktor internal yaitu warga masyarakat tidak melakukan wanprestasi semua sudah sesuai dengan kebijakan peraturan yang dibuat oleh desa, faktor eksternal yaitu disebabkan kendala alam cuaca pada saat musim kemarau dan hujan disertai angin kencang hal tersebut membuat harga padi cenderung murah karena kualitas padi buruk. Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Tanah Bengkok (Bondo deso).

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan Reviewer UNISSULA
Date Deposited: 18 Oct 2021 07:24
Last Modified: 18 Oct 2021 07:24
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/20359

Actions (login required)

View Item View Item