KEDUDUKAN BUKTI OTENTIK YANG DIBUAT NOTARIS ATAU PPAT TERHADAP PENERAPAN UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD (PUTUSAN YANG DAPAT DIJALANKAN LEBIH DAHULU DI PENGADILAN NEGERI KENDARI)

HUSEIN, SADDAM (2020) KEDUDUKAN BUKTI OTENTIK YANG DIBUAT NOTARIS ATAU PPAT TERHADAP PENERAPAN UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD (PUTUSAN YANG DAPAT DIJALANKAN LEBIH DAHULU DI PENGADILAN NEGERI KENDARI). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
COVER.pdf

Download (863kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (86kB)
[img] Text
DAFTAR ISI.pdf

Download (84kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (384kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (110kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (107kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (88kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (97kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (319kB)
[img] Text
Publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (276kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana penerapan Uit Voerbaar Bij Voorraad (Putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu) pada Pengadilan Negeri Klas IA Kendari, serta hal-hal apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Penelitian ini dilaksanakan pada Bulan Oktober 2019 sampai Desember 2019 pada Kantor Pengadilan Negeri Klas IA Kendari. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana data dikumpulkan melalui studi bahan-bahan kepustakaan serta wawancara lalu kemudian dianalisa dengan metode deskriptif kualitatif merupakan argumetasi hukum yang logis dan sistematis sesuai dengan rumusan masalah yang telah dirumuskan. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa kedudukan bukti otentik yang dibuat Notaris atau PPAT mempunyai nilai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat (wolledig en bindende bewij kracht). Jika gugatan yang diajukan didukung oleh alat bukti akta otentik yang dibuat Notaris atau PPAT dan ternyata kebenaran akta itu tidak dapat dilumpuhkan dengan bukti lawan, maka sudah terpenuhi syarat mengabulkan permintaan putusan uit voerbar bij voorrad, namun tidak ada perbedaan kekuatan pembuktian akta notaris dengan akta lainnya, bahkan surat bawah tangan, sepanjang tidak dibantah pihak lawan (Vide. SEMA 3 Tahun 2000 Angka 4a (“Gugatan didasarkan pada bukti surat auntentik atau surat tulisan tangan (handschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti”). Putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) maupun putusan yang telah berkekuatan tetap, masih mengalami hambatan dalam pelaksanaannya. Hambatan tersebut baik diakibatkan factor Yuridis maupun yang non Yuridis. Putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) masih sangat jarang, dipraktekkan di pengadilan negeri, khususnya pengadilan negeri Klas IA Kendari, bahwa berdasar dari hasil penelitian kami, diperoleh data bahwa dalam kurun waktu 4 tahun yaitu dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Pengadilan Negeri Kendari hanya terdapat 3 (tiga) keputusan yang menyangkut uitvoerbaar bij voorraad tersebut. Hambatan yang dialami dari para hakim di Pengadilan Negeri khususnya Pengadilan Negeri Kendari adalah karena ketatnya pengawasan dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Karena untuk menjalankan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), harus mendapat persetujuan dari Pengadilan Tinggi, dan bahkan Pengadilan Tinggi sebelum mengijinkan pelaksanaan putusan atau eksekusi tersebut kadang meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung. Inilah penyebab keengganan para Hakim menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad). Kata Kunci : Bukti Otentik; Akta Notaris; Uit Voerbaar Bij Voorraad

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 23 Apr 2021 03:19
Last Modified: 23 Apr 2021 03:19
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/19708

Actions (login required)

View Item View Item