Arpangi, Arpangi (2019) Rekonstruksi Regulasi Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yang Berbasis Nilai Keadilan. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
cover.pdf Download (1MB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (207kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (220kB) |
|
Text
publikasi.pdf Download (546kB) |
|
Text
bab I.pdf Download (644kB) |
|
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (580kB) |
|
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (728kB) |
|
Text
bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (822kB) |
|
Text
bab VI.pdf Restricted to Registered users only Download (123kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (268kB) |
Abstract
Pasal 58 Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan jelas menyatakan bahwa dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Dengan adanya hal tersebut maka biayanya dibebankan kepada negara c.q. Pengadilan Hubungan Industrial masing-masing. Dikarenakan apabila nilai gugatannya kurang dari Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) biayanya dibebankan kepada negara, maka hal ini akan menghambat pelaksanaan dari pada eksekusi. Sebagaimana kita ketahui anggaran dari negara kepada masing-masing Pengadilan Hubungan Industrial sangat terbatas, sedangkan yang mengajukan gugatan sangat banyak, sehingga mengakibatkan bagi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap harus menunggu giliran untuk dapat di eksekusi apabila pihak yang kalah (Tergugat) tidak mau melaksanakan ptusan tersebut secara sukarela. Bahkan bisa saja putusan tersebut baru bisa dieksekusi setelah bertahun – tahun menunggu, sehingga mengakibatkan nilai nominal yang diterima oleh Penggugat (Tenagakerja) sudah tidak seimbang lagi dengan pada waktu gugatan diajukan. Bahkan keadaan seperti ini dipakai oleh Tergugat untuk menunda-nunda pelaksanaan eksekusi, karena mereka beranggapan bahwa apa yang diterima nanti nilai ekonomisnya sudah jauh menurun bila dibandingkan dengan pada waktu mengajukan gugatan. Hal ini jelas tidak adil bagi kalangan pekerja atau buruh. Oleh karenanya perlu dilakukan telaah dan analisas terkait pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang belum berkeadilan, kelemahan-kelemahan eksekusi putusan Pengdilan Hubungan Industrial saat ini, dan rekontruksi eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berbasis nilai keadilan. Adapun tujuan dari penelitian ini ialah 1) untuk menganalisis benarkah regulasi eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial belum berkeadilan; 2) untuk menganalisis kelemahan-kelemahan regulasi eksekusi putusan Pengdilan Hubungan Industrial saat ini; dan 3) untuk merekontruksi pengaturan tentang regulasi eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berbasis nilai keadilan. Adapun metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis sosiologi, yaitu penelitian dimana hukum tidak hanya dilihat dari segi aturan saja namun juga pada konteks pelaksanaan hukum di masyarakat. Adapun hasil penelitian yang ada menyatakan bahwa pelaksanaan putusan peradilan hubungan industrial belumlah berkeadilan bagi buruh dikarenakan eksekusi dari utusan peradilan hubungan industrial yang terlalu lama bahkan sulit untuk dilakukan eksekusi dengan adanya ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi adalah faktor ekonomi, faktor filosofi, faktor efektifitas peran organisasi buruh, serta faktor budaya hukum hakim. Untuk itulah perlu adanya rekonstruksi hukum berupa rekonstruksi Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang menjadi berbunyi: dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya kecuali gugatan eksekusi. kemudian Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004yang menjadi berbunyi: apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, para pihak dan/atau salah satu pihak dapat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial supaya pemeriksaan dipercepat khususnya gugatan eksekusi putusan pengadilan hubungan industrial. Dan Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang menjadi berbunyi: dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 7 jari kerja setelah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), menentukan hakim tunggal dalam waktu pemeriksaan 14 hari dan putusan bersifat mengikat dan final. Kata Kunci: Eksekusi, Pengadilan Hubungan Industrial, Keadilan
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 06 Mar 2020 03:42 |
Last Modified: | 06 Mar 2020 03:42 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/17200 |
Actions (login required)
View Item |