Bintoro, Catur Agung (2019) KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN DEMAK DALAM MEMUNGUT PAJAK BPHTB ATAS TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DAN/ATAU BANGUNAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
cover.pdf Download (873kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (92kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (164kB) |
|
Text
publikasi.pdf Download (676kB) |
|
Text
bab I.pdf Download (412kB) |
|
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (505kB) |
|
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (339kB) |
|
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (228kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (295kB) |
Abstract
Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pajak pusat menjadi pajak daerah, merupakan langkah strategis dalam dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu kebijakan Pemerintah Daerah Di Kabupaten Demak Dalam Memungut Pajak BPHTB Atas Transaksi Jual Beli Tanah Dan/Atau Bangunan, kendala-kendala yang dihadapi oleh Notaris dan PPAT dalam Kebijakan Pemerintah Daerah Di Kabupaten Demak Dalam Memungut Pajak BPHTB Atas Transaksi Jual Beli Tanah Dan/Atau Bangunan dan solusi di dalam mengatasi kendala-kendala yang dihadapi oleh Notaris dan PPAT dalam Kebijakan Pemerintah Daerah Di Kabupaten Demak Dalam Memungut Pajak BPHTB Atas Transaksi Jual Beli Tanah Dan/Atau Bangunan. Metode yang digunakan peneliti adalah pendekatan hukum secara yuridis sosiologis dan spesifikasi dalam penelitian ini adalah termasuk deskriptif analitis. Adapaun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan wawancara dengan Kepala Bidang Pendapatan Kabupaten Demak dan Notaris/PPAT di Kabupaten Demak. Dan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil dari penelitian bahwa Kebijakan Pemerintah Daerah Di Kabupaten Demak Dalam Memungut Pajak BPHTB Atas Transaksi Jual Beli Tanah Dan/Atau Bangunan Sudah terdapat beberapa persiapan yang dilakukan dalam pelaksanaan BPHTB yang beralih sistem, seperti legalitas melalui Perda No 4 Tahun 2011, alur penerimaan dan pelayanan untuk pelaksanaan pembayaran BPHTB, syarat syarat yang harus dipersiapkan wajib pajak, juga beberapa persiapan lainnya yang dilakukan di DPPKAD. Kendala-kendala yang dihadapi oleh Notaris dan PPAT dalam Kebijakan Pemerintah Daerah Di Kabupaten Demak Dalam Memungut Pajak BPHTB Atas Transaksi Jual Beli Tanah Dan/Atau Bangunan adalah tentang lamanya pengajuan proses BPHTB secara online, bahkan sampai sebulan baru selesai terverifikasi. Penetuan harga per meter harga pasaran dan harga transaksi ditentukan sendiri oleh petugas DPKKD, seolah setiap menetukan harga per meter tersebut wajib dan harus dibayar oleh pemohon, jadi pemohon tidak bisa menolak. Proses pengajuan persyaratan terlalu rumit. Solusi di dalam mengatasi kendalakendala yang dihadapi oleh Notaris dan PPAT dalam Kebijakan Pemerintah Daerah Di Kabupaten Demak Dalam Memungut Pajak BPHTB Atas Transaksi Jual Beli Tanah Dan/Atau Bangunan adalah maksimal 3 hari harus sudah terverifikasi, karena jikalau terlalu lama akan sangat menghambat proses pengajuan peralihan hak/pensertipikatan di BPN. Penentuan Harus Sesuai NJOP + 20% Dari Njop Terlampir, Jadi Notaris/PPAT Dan Pemohon Langsung Bisa Tahu Kewajiban Yang Harus Dibayarkan, (banyak kantor BPN di kota-kota besar sudah mengambil kebijakan seperti ini). Permudah proses persyaratan administrasi, tidak harus upload foto dll, karena dalam SPPT PBB sudah jelas harga NJOP nya. Kata Kunci: Kebijakan, Pajak, BPHTB, Transaksi, Jual Beli, Tanah
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 28 Feb 2020 02:43 |
Last Modified: | 28 Feb 2020 02:43 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16650 |
Actions (login required)
View Item |