Oga, Mochammad Yefrie Dwi (2019) "PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PENDAFTARAN ALIH FUNGSI HAK ATAS TANAH PERTANIAN MENJADI NON PERTANIAN UNTUK RUMAH TINGGAL DI KABUPATEN TEGAL (STUDI SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 998/PAKEMBARAN)". Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.
Text
cover.pdf Download (845kB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (98kB) |
|
Text
daftar isi.pdf Download (25kB) |
|
Text
publikasi.pdf Download (716kB) |
|
Text
bab I.pdf Download (322kB) |
|
Text
bab II.pdf Restricted to Registered users only Download (504kB) |
|
Text
bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (313kB) |
|
Text
bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (88kB) |
|
Text
daftar pustaka.pdf Download (170kB) |
Abstract
Penelitian tentang Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pendaftaran Alih Fungsi Hak Atas Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian Untuk Rumah Tinggal Di Kabupaten Tegal (Studi Sertipikat Hak Milik Nomor 998/Pakembaran) bertujuan untuk mengetahui peranan seorang PPAT dalam pendaftaran alih fungsi hak atas tanah pertanian menjadi non pertanian untuk rumah tinggal, prosedur dalam pendaftaran alih fungsi hak atas tanah pertanian menjadi non pertanian untuk rumah tinggal serta hambatan dan solusi dalam alih fungsi hak atas tanah pertanian menjadi non pertanian untuk rumah tinggal di Kabupaten Tegal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris atau Sosio Legal Research. Pengumpulan data dilakukan melalui kepustakaan, observasi dan wawancara. Hasil Penelitian dan Pembahasannya adalah 1). Peranan seorang PPAT dalam pendaftaran alih fungsi hak atas tanah pertanian menjadi non pertanian untuk rumah tinggal di Kabupaten Tegal yaitu memberikan penyuluhan hukum berkaitan dengan prosedur alih fungsi lahan dan pendaftaran hak atas tanah setelah dilakukannya alih fungsi lahan serta pembuatan surat-surat atau akta-akta yang berkaitan karena adanya perbuatan hukum tertentu seperti adanya pemecahan bidang tanah, balik nama, maupun jual beli tanah. 2). Prosedur dalam pendaftaran alih fungsi hak atas tanah pertanian menjadi non pertanian untuk rumah tinggal di Kabupaten Tegal dilaksanakan melalui beberapa tahap yaitu pembentukan tim penilai, penilaian terhadap obyek perubahan penggunaan tanah, siding penentuan, pemberian rekomendasi dan penerbitan surat keputusan tentang ijin perubahan penggunaan tanah. 3). Hambatan dan Solusi dalam alih fungsi hak atas tanah pertanian menjadi non pertanian untuk rumah tinggal di Kabupaten Tegal yaitu jumlah penduduk bertambah, lahan pertanian semakin berkurang dan berubahnya status penggunaan tanah. Solusi dalam alih fungsi hak atas tanah pertanian menjadi non pertanian untuk rumah tinggal dari pemerintah adalah lebih menekankan aturan tentang lahan pertanian dan non pertanian agar di kemudian hari lahan pertanian tidak berkurang secara cepat dari masyarakat sendiri harus sadar akan pentingnya lahan pertanian untuk ketahanan pangan masyarakat itu sendiri. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hendaknya memberikan penyuluhan tentang alih fungsi lahan itu sendiri kepada para pelaku alih fungsi lahan. Perlu perhatian yang sangat serius dari pemerintah Kabupaten Tegal dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Pertanian dan subsidi bagi para petani untuk meningkatkan kesejahteraan petani sehingga akan mempertahankan lahan pertaniannya sebagai pekerjaan pokok. Perlu ada perubahan cara pandang generasi muda terhadap profesi petani sebagai profesi yang bergengsi dan menjanjikan kesejahteraan yang lebih baik agar generasi muda mau mengabdikan ilmu dan tenaga untuk kemajuan sector pertanian. Kata kunci: Notaris/PPAT, Peran, Pendaftaran, Alih Fungsi, Lahan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 3 UNISSULA |
Date Deposited: | 27 Feb 2020 04:52 |
Last Modified: | 27 Feb 2020 04:52 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16537 |
Actions (login required)
View Item |