PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA BERAT (PSIKOTIK) (STUDI PUTUSAN NOMOR 31/PID.SUS/2016/PN BARABAI)

ADHI, BAGAS DWI SAPTO (2019) PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA BERAT (PSIKOTIK) (STUDI PUTUSAN NOMOR 31/PID.SUS/2016/PN BARABAI). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
cover.pdf

Download (973kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (183kB)
[img] Text
daftar isi.pdf

Download (109kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (317kB)
[img] Text
bab I.pdf

Download (299kB)
[img] Text
bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (316kB)
[img] Text
bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (284kB)
[img] Text
bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (190kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (247kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana pembunuhan dalam studi kasus putusan nomor 31/Pid.Sus/2016/PN.Brb dan bagaimana pertimbanagan hakim dalam menjatuhakan putusan dalam perkara ini. Dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau biasa dikenal dengan studi kepustakaan (library research). Hal ini didasar literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Serta data yang diperoleh dianalisis secara normatif kualitatif yaitu menjabarkan dan menafsirkan data berdasarkan asas-asas, norma-norma, teori / doktrin ilmu hukum khususnya hukum pidana. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam putusan nomor 31/Pid.Sus/2016/PN.Brb pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya walaupun perbuatan pelaku terbukti secara sah bersalah tetapi tidak dapat dipidana. Perbuatan pelaku dikenai pasal 351 ayat (3) KUHP bahwa bahwa yang mana perbuatan pelaku dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Perbuatan pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan karena terdapat alasan penghapus pidana yang menggolongkan bahwa pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dipidana yaitu alasan pemaaf. Ini berdasarkan pasal 44 KUHP karena pelaku yg mengalami gangguan jiwa atau jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya tetapi hakim dapat memerintahkan supaya pelaku dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa Kata kunci : Putusan, Pertanggungjawaban, Gangguan Jiwa

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 13 Feb 2020 06:33
Last Modified: 13 Feb 2020 06:33
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/16019

Actions (login required)

View Item View Item