PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK

MUSTIKA, IKA (2019) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (792kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (92kB)
[img] Text
Publikasi.pdf

Download (581kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (570kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (304kB)
[img] Text
Bab I.pdf

Download (271kB)
[img] Text
Bab III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (207kB)
[img] Text
Bab II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (8MB)
[img] Text
Bab IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (188kB)

Abstract

Perlindungan konsumen adalah bagian dari hukum yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Adapun hukum perlindungan konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen dalam pergaulan hidup. Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan asas-asas perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik dan untuk mengetahui dan menjelaskan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap kosmetik. Rumusan masalah yang diajukan yaitu bagaimana asas-asas perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik dan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kosmetik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Data penelitian diperoleh dengan metode pendekatan dengan perundang-undangan dan studi pustaka. Dengan sumber datanya berasal dari data primer dan sekunder, dan analisa data yang digunakan adalah normatif kualitatif yaitu dengan menjabarkan dan menafsirkan data yang akan disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian ini yaitu Konsumen Dilakukan Menurut Undang-undang No 8 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 3 yaitu : Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi, Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Dibidang Produk Kosmetik Sejalan/Sebidang dengan Undang-undang No 8 Tahun 1999 adalah dalam UUPK tidak disebutkan secara jelas ketentuan mengenai kosmetika. Namun demikian Pasal 8 ayat (1) huruf a dapat digunakan oleh konsumen yang membeli produk kosmetika yang tidak memenuhi standar mutu. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang telah dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Produk kosmetika yang beredar harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BPOM maupun peraturan perundang-undangan yang terkait. Standar mutu tersebut meliputi bahan yang digunakan dalam pembuatan kosmetika, proses produksi, bangunan, peralatan dan personalia yang menangani. Kata-kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Produk Kosmetik

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 24 Jan 2020 07:30
Last Modified: 24 Jan 2020 07:30
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15552

Actions (login required)

View Item View Item