Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan PP Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ditinjau Dari Perspektif Pelayanan Publik

THOHA, RAHMI ROSYADA (2019) Analisis Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan PP Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ditinjau Dari Perspektif Pelayanan Publik. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung.

[img] Text
Cover.pdf

Download (691kB)
[img] Text
Daftarisi.pdf

Download (14kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (118kB)
[img] Text
publikasi.pdf

Download (147kB)
[img] Text
babI.pdf

Download (700kB)
[img] Text
babII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (760kB)
[img] Text
babIII.pdf
Restricted to Registered users only

Download (660kB)
[img] Text
babIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (95kB)
[img] Text
babV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)
[img] Text
daftar_pustaka.pdf

Download (203kB)
[img] Text
lampiran.pdf

Download (81kB)

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Pejabat Umum yang diberi Kewenangan untuk membuat Akta-akta Autentik mengenai Perbuatan Hukum tertentu. Semula pengaturan Jabatan PPAT itu diatur dalam PP Nomor 37 tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Namun PP tersebut telah mengalami Perubahan yang dituangkan dalam PP Nomor 24 tahun 2016. Perubahan di dalam Pasal-pasal PP tersebut ada yang dihapus, diubah, ditambah dan diganti untuk mewadahi Perkembangan Sosial dan Teknologi Masyarakat. Perubahan-perubahan tersebut tentu saja mempunyai Tujuan dan Pertimbangan tertentu. Di dalam salah satu Konsiderannya disebutkan bahwa Perubahan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan Peranan PPAT serta untuk meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan Pendaftaran Atas Tanah. Tujuan Penulisan ini adalah untuk Menganalisis Pasal-pasal pada PP Nomor 37 tahun 1998 yang mengalami Perubahan pada PP Nomor 24 tahun 2016. Perubahan-perubahan tersebut dideskripsikan dan dianalisis dari Perspektif Pelayanan Publik. Pada pokoknya ada 2 (dua) Ketentuan yang Berubah yaitu Persyaratan Umur untuk menjadi PPAT yang semula 30 (tiga puluh) tahun menjadi 22 (dua puluh dua) tahun dan Perubahan Wilayah Kerja dari Kabupaten/Kota menjadi Provinsi. Dilihat dari Perspektif Pelayanan Publik, secara Normatif perubahan tersebut bertujuan Positif. Namun demikian Aspek Teknis dan Etik selalu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaannya di Lapangan. Kata Kunci: PP 37 tahun 1998, PP 24 tahun 2016, Pelayanan Publik, PPAT

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2020 06:32
Last Modified: 23 Jan 2020 06:32
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/15403

Actions (login required)

View Item View Item