ANALISIS SISTEM PEMBIAYAAN IJARAH PADA KJKS (KOPERASI JASA KEUANGAN SYARI’AH) BMT AL HIKMAH CABANG KARANGJATI KABUPATEN SEMARANG
Berkas Tugas Akhir
babII.pdf
Restricted to Registered users only
babIII.pdf
Restricted to Registered users only
babIV.pdf
Restricted to Registered users only
babV.pdf
Restricted to Registered users only
Abstract
KJKS BMT Al Hikmah Cabang Karangjati Kabupaten Semarang Adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah. Permasalahan yang di bahas pada tugas akhir ini adalah bagaimana mekanisme pembiayaan ijarah dan bagaimana perhitungan pembiayaan ijarah yang diterapkan pada BMT tersebut. Metode tugas akhir yang digunakan menggunakan metodedeskriptif.Jenis data yang digunakan dalam Tugas akhir ini adalah data primer dan sekunder berupa wawancara langsung dengan pihak BMT. Kesimpulan di dalam tugas akhir ini adalah mekanisme pembiayaannya sudah sesuai dengan teori-teori yang ada di Indonesia, tetapi pada perhitungan pembiayaannya belum sesuai karena menurut Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004yaitu besarnya ujrah/fee/margin harus disepakati diawal dan ditetapkan dalam bentuk nominal bukan prosentase. Tetapi pada perhitungan margin dalam KJKS BMT Al Hikmah ini menggunakan prosentase. Dan hal ini tidak sesuai dengan Fatwa DSN MUI
Kata kunci: Sistem Pembiayaan Ijarah, KJKS BMT Al Hikmah.
Informasi Item
Pencarian Lanjutan
Isi satu, beberapa, atau semua kolom sesuai kebutuhan.
