FATKHUROCHMAH, DIYAH AYU (2018) TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL YANG DI DALAMNYA TERDAPAT KLAUSUL SURAT KUASA MUTLAK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 016/G/2014/PTUN.Smg). Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
Abstrak.pdf Download (435kB) | Preview |
|
|
Text
babI.pdf Download (734kB) | Preview |
|
Text
babII.pdf Restricted to Registered users only Download (880kB) |
||
Text
babIII.pdf Restricted to Registered users only Download (606kB) |
||
Text
babIV.pdf Restricted to Registered users only Download (429kB) |
||
Text
babV.pdf Restricted to Registered users only Download (81kB) |
||
|
Text
Cover.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
daftar_pustaka.pdf Download (489kB) | Preview |
|
|
Text
Daftarisi.pdf Download (288kB) | Preview |
|
|
Text
pernyataan_publikasi.pdf Download (449kB) | Preview |
|
|
Text
lampiran.pdf Download (886kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Pemberian kuasa dalam hukum positif Indonesia diatur di dalam Buku III Bab XVI mulai dari Pasal 1792-1819 KUHPerdata. Pemberian kuasa menjual merupakan salah satu bentuk akta kuasa Khusus. Pasal 1813 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata mengenai waktu berakhirnya pemberian kuasa dapat disimpangi, dan inilah yang disebut oleh lembaga pemberian kuasa sebagai Kuasa Mutlak. Kuasa Mutlak di atur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 1982 tentang larangan penggunaan klausul kuasa mutlak dalam akta kuasa menjual dan akta pengikatan Jual beli. Metode hukum yang digunakan adalah metode yuridis Normatif, dengan spesifikasi penelitian deskritif analisis, dan analisa data yang digunakan adalah analisa Kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Perlindungan hukum bagi pemberi kuasa dalam pembuatan akta kuasa menjual dapat diberikan apabila akta kuasa menjual tersebut dibuat dalam suatu akta otentik yang merupakan alat bukti yang sempurna. Pasal 1800-1806 KUHPerdata yang mengatur hak dan kewajiban penerima kuasa maupun pemberi kuasa yang merupakan suatu bentuk perlindungan hukum tersendiri yang diberikan oleh undang-undang. Proses pembuktian dan pertimbangan oleh hakim untuk memutus perkara nomor 016/G/2014/PTUN.Smg yaitu hakim sesuai dengan asas Hakim Peradilan Tata Usaha Negara bersifat aktif bebas terikat, maka terhadap bukti – bukti yang tidak relevan, tidak dipertimbangkan lagi, akan tetapi merupakan satu kesatuan dalam putusan sengketa ini. Kata Kunci : Pemberian Kuasa, Kuasa Menjual, Mutlak
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2019 02:05 |
Last Modified: | 30 Apr 2019 02:05 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12121 |
Actions (login required)
View Item |