MUAMAL, MUHAMMAD (2018) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA DALAM PEMBUATAN AKTA DI KECAMATAN BOJONG KABUPATEN TEGAL. Masters thesis, Fakultas Hukum UNISSULA.
|
Text
Abstrak.pdf Download (93kB) | Preview |
|
|
Text
babI.pdf Download (554kB) | Preview |
|
Text
babII.pdf Restricted to Registered users only Download (505kB) |
||
Text
babIII.pdf Restricted to Registered users only Download (438kB) |
||
Text
babIV.pdf Restricted to Registered users only Download (98kB) |
||
Text
babV.pdf Restricted to Registered users only Download (81kB) |
||
|
Text
Cover.pdf Download (728kB) | Preview |
|
|
Text
daftar_pustaka.pdf Download (212kB) | Preview |
|
|
Text
Daftarisi.pdf Download (205kB) | Preview |
|
|
Text
lampiran.pdf Download (81kB) | Preview |
|
|
Text
pernyataan_publikasi.pdf Download (263kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Camat diangkat sebagai PPAT Sementara berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan adalah karena di dalam suatu Daerah Pemerintahan Camat belum cukup terdapat PPAT, sehingga Pemerintah memberikan Kewenangan kepada Camat untuk melayani masyarakat dalam pembuatan Akta terkait dengan peralihan Hak Atas Tanah, akan tetapi muncul permasalahan tentang Bagaimana Kewenangan Camat sebagai PPAT Sementara dalam pembuatan Akta Di Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal menurut PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Bagaimana Legalitas Aktanya yang dibuat Camat selaku PPAT Sementara tanpa dibacakan dihadapan Para Pihak berdasarkan Ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata tentang Akta Autentik. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Metode Pendekatan Yuridis Sosiologis dan bersifat Deskriptif kualitatif, dimana pengumpulan datanya didapat secara langsung dari Narasumber dengan instrumen Penelitiannya menggunakan data baik tertulis maupun langsung melalui wawancara dan diskusi. Hasil yang ditemukan dalam penelitian terhadap kewenangan Camat Bojong selaku PPAT Sementara adalah kenyataannya tidak semua Camat mampu melaksanakan Tugas dan Wewenangnya, hal ini disebabkan karena beberapa faktor, diantaranya karena kurangnya pengetahuan Camat tentang Tugas dan wewenangnya sebagai PPAT Sementara, selain itu banyaknya tugas Camat dibidang Pemerintahan yang menyebabkan urusan tentang Proses Peralihan Hak atas Tanah terabaikan dan seringkali dilimpahkan kepada Staf Kecamatan, sehingga Camat selaku PPAT Sementara tidak bertemu dan berhadapan langsung untuk membacakan aktanya dihadapan Para Pihak, disamping itu Blanko Akta PPAT yang seharusnya sudah tidak dipakai lagi sejak berlakunya Peraturan Kepala badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tetapi pada kenyataannya banyak PPAT sementara atau Camat masih menggunakan blanko yang lama yang sudah tidak ditentukan lagi dalam Peraturan yang berlaku. Padahal Legalitas Akta yang dibuat harus menjadi Akta Autentik sebagaimana ketentuan pasal 1868 KUH Perdata tentang Akta Autentik, yaitu suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana Akta dibuatnya dan Kewenangannya sebagai PPAT Sementara harus sesuai dengan PP Nomer 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kata kunci: Kewenangan Camat, PPAT Sementara, Akta
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 1 UNISSULA |
Date Deposited: | 30 Apr 2019 01:34 |
Last Modified: | 30 Apr 2019 01:34 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/12068 |
Actions (login required)
View Item |